30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Senpi Ilegal, Joni Masih Berstatus Tahanan Rutan

SIDANG: Joni, terdakwa kepemilikan senpi ilegal saat menjalani sidang eksepsi beberapa waktu lalu.

MEDAN- Status tahanan terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, dengan terdakwa Joni (48), sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota. Namun anehnya, data di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, terungkap bahwa status Joni masih tahanan Rutan.
Dikutip dari SIPP dengan Nomor Perkara: 1965/Pid.Sus/2020/PN.Mdn, warga Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat itu ditahan oleh hakim PN Medan mulai tanggal 21 Juli 2020 hingga 19 Agustus 2020. Kemudian, tahanan Joni diperpanjang Ketua PN Medan mulai 20 Agustus 2020 hingga 18 Oktober 2020.
Humas PN Medan, Immanuel Tarigan mengatakan bahwa kemungkinan ada kesalahan sistem dari operator PN Medan. “Kalau secara sistem memang terkadang staf kita salah klik,” katanya, Kamis (27/8).
Immanuel memastikan, akan berkomunikasi dengan pihak admin agar hal ini dapat diselesaikan secepatnya. “Nanti untuk itu kita coba koreksi dan akan membilangi adminnya ya,” tandas hakim yang membidangi perkara pidana umum (pidum) tersebut.

Sebelumnya, Joni sempat ditahan oleh pihak kejaksaan. Namun sebelum sidang perdana digelar, majelis hakim mengeluarkan surat penetapan Nomor: 1965/Pid.Sus/2020/PN.Mdn. Dalam isi surat itu, majelis hakim melakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Joni pada Rabu tanggal 5 Agustus 2020.(man/azw)

SIDANG: Joni, terdakwa kepemilikan senpi ilegal saat menjalani sidang eksepsi beberapa waktu lalu.

MEDAN- Status tahanan terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, dengan terdakwa Joni (48), sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota. Namun anehnya, data di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, terungkap bahwa status Joni masih tahanan Rutan.
Dikutip dari SIPP dengan Nomor Perkara: 1965/Pid.Sus/2020/PN.Mdn, warga Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat itu ditahan oleh hakim PN Medan mulai tanggal 21 Juli 2020 hingga 19 Agustus 2020. Kemudian, tahanan Joni diperpanjang Ketua PN Medan mulai 20 Agustus 2020 hingga 18 Oktober 2020.
Humas PN Medan, Immanuel Tarigan mengatakan bahwa kemungkinan ada kesalahan sistem dari operator PN Medan. “Kalau secara sistem memang terkadang staf kita salah klik,” katanya, Kamis (27/8).
Immanuel memastikan, akan berkomunikasi dengan pihak admin agar hal ini dapat diselesaikan secepatnya. “Nanti untuk itu kita coba koreksi dan akan membilangi adminnya ya,” tandas hakim yang membidangi perkara pidana umum (pidum) tersebut.

Sebelumnya, Joni sempat ditahan oleh pihak kejaksaan. Namun sebelum sidang perdana digelar, majelis hakim mengeluarkan surat penetapan Nomor: 1965/Pid.Sus/2020/PN.Mdn. Dalam isi surat itu, majelis hakim melakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Joni pada Rabu tanggal 5 Agustus 2020.(man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/