26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Poldasu Rebus Sabu dan Pil Ekstasi

Pemusnahan Narkotika: Ditresnarkoba Polda Sumut sedang memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara direbus, di halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut, Kamis (27/8). Sumut Pos/ ist

MEDAN Sumutpos.co-Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) melaksanakan pemusnahan barang bukti Sabu seberat 3.524,19 gram dan 498 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut, merupakan hasil tangkapan personel Ditresnarkoba Polda Sumut sejak Juli hingga awal Agustus 2020.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika itu dipimpin langsung oleh Dir Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa, di halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut, Kamis (27/8).
Pantauan di lapangan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara direbus atau dimasukkan ke dalam air mendidih. Selanjutnya, narkoba yang telah menyatu dengan rebusan itu dibuang ke selokan air.

Perwakilan dari Polda Sumut, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini memang rutin dilaksanakan untuk mempercepat berkas perkara dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang,” ujarnya.
Nainggolan menambahkan, pemusnahan barang bukti ini membuktikan, bahwa Polda Sumut tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika.
“Sehingga diminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan insan pers bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba karena menjadi musuh kita bersama,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Pemusnahan Narkotika: Ditresnarkoba Polda Sumut sedang memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara direbus, di halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut, Kamis (27/8). Sumut Pos/ ist

MEDAN Sumutpos.co-Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) melaksanakan pemusnahan barang bukti Sabu seberat 3.524,19 gram dan 498 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut, merupakan hasil tangkapan personel Ditresnarkoba Polda Sumut sejak Juli hingga awal Agustus 2020.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika itu dipimpin langsung oleh Dir Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa, di halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut, Kamis (27/8).
Pantauan di lapangan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara direbus atau dimasukkan ke dalam air mendidih. Selanjutnya, narkoba yang telah menyatu dengan rebusan itu dibuang ke selokan air.

Perwakilan dari Polda Sumut, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini memang rutin dilaksanakan untuk mempercepat berkas perkara dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang,” ujarnya.
Nainggolan menambahkan, pemusnahan barang bukti ini membuktikan, bahwa Polda Sumut tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika.
“Sehingga diminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan insan pers bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba karena menjadi musuh kita bersama,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/