BINJAI, SUMUTPOS.CO – Imanta Sembiring warga Kelurahan Tanahmerah, Binjai Selatan menceritakan masalah yang dihadapi tiga anggota keluarganya. Pria itu mengaku, para pelaku penganiaya tiga keponakannya, yakni Ariadi Safutra (19) warga Kelurahan Binjai Estate dan Tengku Riki Sahputra (20) serta Tengku Rinaldi (19) warga Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan belum juga ditahan.
Padahal, kasusnya telah dilaporkan ke Unit SPKT Polres Binjai sejak dua pekan sebelumnya.
“Terus terang saya bingung. Karena laporannya sudah masuk dua pekan lalu, tapi sampai saat ini para pelakunya masih bebas berkeliaran. Mudah-mudahan saja mereka segera diangkap” ungkap Imanta kepada wartawan, belum lama ini.
Di hadapan kerabatnya, Suherman Ginting, Imanta menyatakan, kasus penganiayaan yang dialami ketiga korban terjadi tiga pekan lalu. Tepatnya Minggu, 30 Agustus 2020, di Jalan Pandega, Kelurahan Berngam, Binjai Kota.
Awalnya, ketiga korban didampingi sang istri, anak, dan kakak iparnya, mendatangi kediaman seseorang berinisial H yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor milik Tengku Rinaldi di Jalan Pandega, Kelurahan Berngam. Kedatangannya bermaksud meminta kendaraan yang diduga telah digadaikan ini untuk dikembalikan.
Sesampai di rumah H, mereka pun bertemu dengan orangtua terduga pelaku penggelapan untuk meminta pertanggungjawaban keluarga. Namun ayah terduga pelaku berinisial T, berinisiatif meminta bantuan tetangganya TG untuk memediasi pertemuan itu.
Bukannya perdamaian yang berjalan. TG yang awalnya diharapkan menjadi mediator, justru menunjukan sikap arogan.
Bahkan, kata dia, memprovokasi kedua anaknya, yakni RN dan RM, untuk bersama-sama menganiaya ketiga korban dan mengusir mereka dari tempat tersebut. Akibat kejadian ini, ketiga korban mengalami luka dan memar di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.
Demi menghindarkan hal terburuk, ketiga korban, bersama istri, anak, dan kakak ipar Imanta Sembiring, bergegas pergi menyelamatkan diri. Beberapa hari setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, salah satu korban atas nama Ariadi Saputra, kemudian melaporkan kasus dugaan penganiataan itu ke Unit SPKT Polres Binjai, dengan Laporan Nomor: SSTLP/380/2020/SPKT-B/RES BINJAI, pada 3 September 2020.
Dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting belum dapat memberikan keterangan terkait penanganan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, saat dihubungi wartawan mengaku pihaknya masih melakukan proses penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan tersebut. “Masih sidik,” tandasnya. (ted/azw)