25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Terdakwa Prostitusi Online Cium Tangan Hakim

SIDANG: Fitri Siregar alias Velistha Vey, terdakwa kasus prostitusi online menjalani sidang putusan, Selasa (26/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Fitri Siregar alias Velistha Vey, terdakwa kasus prostitusi online menjalani sidang putusan, Selasa (26/11). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fitri Siregar alias Velistha Vey (23) sumringah saat majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, menghukumnya selama 1 tahun 4 bulan penjara. Bahkan, terdakwa kasus prostitusi online ini mencium tangan majelis hakim dan Jaksa.

“Pake salam-salam, jangan ulangi lagi ya,” ucap hakim Dominggus Silaban di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/11).

“Dada Pak,” kata terdakwa kepada majelis hakim, dengan raut wajah ceria meninggalkan ruang sidang.

“Iya bang, cuma divonis 1 tahun 4 bulan,” jawab terdakwa kepada wartawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 296 KUHPidana.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” kata Dominggus.

Putusan ini jelas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Abdul Hakim Siregar, yang semula menuntut selama 4 tahun denda Rp120 juta subsider 4 bulan.

Penuntut umum menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU pengganti, Sri Delyanti menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan JPU, terdakwa memperdagangkan dua korban, yakni S alias Alsya dan ARS alias Ade dengan cara menjajakan dan mengirim foto-foto korban melalui akun MiChat.

“Melalui jasa seks sort time, terdakwa memasang tarif Rp1 juta per orang kepada pria hidung belang,” ungkap Jaksa.

Selanjutnya, pada 3 Mei 2019, seorang petugas Kepolisian yang melakukan penyamaran, mengajak bertemu di salah satu hotel di Medan.

Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp 2 juta kepada terdakwa, untuk diberikan kepada korban.

“Setelah menerima uang dan merasa pekerjaannya sudah selesai, terdakwa berpamitan untuk pulang. Namun tidak diperbolehkan oleh laki-laki si hidung belang tersebut, kemudian terdakwa diberikan lagi uang sebesar Rp 200 ribu untuk ongkos pulang,” jelas Jaksa Sri.

Tak lama kemudian, datang beberapa seorang laki-laki berpakaian preman yang merupakan personel Kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Bahwa pada saat penangkapan terdakwa, telah tersita barang bukti berupa, dua buah kondom merk Durex warna merah, tiga unit HP dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.(man/ala)

SIDANG: Fitri Siregar alias Velistha Vey, terdakwa kasus prostitusi online menjalani sidang putusan, Selasa (26/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Fitri Siregar alias Velistha Vey, terdakwa kasus prostitusi online menjalani sidang putusan, Selasa (26/11). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fitri Siregar alias Velistha Vey (23) sumringah saat majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, menghukumnya selama 1 tahun 4 bulan penjara. Bahkan, terdakwa kasus prostitusi online ini mencium tangan majelis hakim dan Jaksa.

“Pake salam-salam, jangan ulangi lagi ya,” ucap hakim Dominggus Silaban di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/11).

“Dada Pak,” kata terdakwa kepada majelis hakim, dengan raut wajah ceria meninggalkan ruang sidang.

“Iya bang, cuma divonis 1 tahun 4 bulan,” jawab terdakwa kepada wartawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 296 KUHPidana.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” kata Dominggus.

Putusan ini jelas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Abdul Hakim Siregar, yang semula menuntut selama 4 tahun denda Rp120 juta subsider 4 bulan.

Penuntut umum menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU pengganti, Sri Delyanti menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan JPU, terdakwa memperdagangkan dua korban, yakni S alias Alsya dan ARS alias Ade dengan cara menjajakan dan mengirim foto-foto korban melalui akun MiChat.

“Melalui jasa seks sort time, terdakwa memasang tarif Rp1 juta per orang kepada pria hidung belang,” ungkap Jaksa.

Selanjutnya, pada 3 Mei 2019, seorang petugas Kepolisian yang melakukan penyamaran, mengajak bertemu di salah satu hotel di Medan.

Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp 2 juta kepada terdakwa, untuk diberikan kepada korban.

“Setelah menerima uang dan merasa pekerjaannya sudah selesai, terdakwa berpamitan untuk pulang. Namun tidak diperbolehkan oleh laki-laki si hidung belang tersebut, kemudian terdakwa diberikan lagi uang sebesar Rp 200 ribu untuk ongkos pulang,” jelas Jaksa Sri.

Tak lama kemudian, datang beberapa seorang laki-laki berpakaian preman yang merupakan personel Kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Bahwa pada saat penangkapan terdakwa, telah tersita barang bukti berupa, dua buah kondom merk Durex warna merah, tiga unit HP dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/