Site icon SumutPos

Penghina Presiden: Saya Kesal dengan Kinerjanya

MEDAN, SUMUTPOS.CO -M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah, terdakwa penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian melalui Facebook dan Twitter ini mengaku penghinaan itu, didasari karena kinerja buruk Jokowi selama menjabat sebagai kepala negara.

Hal itu diungkapkan Farhan saat memberikan keterangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di ruang Utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) siang. “Saya melampiaskan itu, melihat dengan kebijakan dan kinerja buruk Jokowi. Melihat harga pokok naik, banyak pengangguran, bahan pokok impor dari luar negeri. Saya kesal itu,” ucap Farhan di hadapan majelis diketuai oleh  Wahyu Setyo Prabowo.

Kemudian, majelis hakim, Wahyu mempertanyakan selain Jokowi siapa lagi yang dihina? Farhan menyebutkan Kapolri Jendral Tito Karnavian, Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarno Putri dan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Kenapa saudara terdakwa menghina mereka,” tanya kembali majelis hakim. Farhan mengungkapkan berbagai alasan kenapa dirinya menghina Tito, Megawati dan Ahok.

“Kalau pak Tito karena ia polisi. Polisi itu, saya edit kepalanya menjadi gambar anjing. Karena, polisi menjilat seperti anjing. Kalau Jokowi saya ganti menjadi kepala babi. Babi itu hina dan kotor. Mereka itu, melindungi Ahok penista agama Islam bersama Megawati,” jelas Farhan.

Farhan juga mengungkapkan penghinaan dilakukan sejak bulan Juli hingga 9 Agustus 2017, lalu. Dengan perincian, penghinaan menggunakan sebanyak 40 kali dan penghinaan dengan tulisan sebanyak 9 kali. Ia mengatakan penghinaan itu, dilakukan dalam keadaan sadar dan mengakui apa yang dilakukan ini, salah dan melanggar hukum.

“Saya mengedit dengan menggunakan Fotoshop. Kemudian, saya tulis juga dengan tulisan, Pak Jokowi sampai sekarang polisi belum menangkap saya. Gue buronan polisi. Teroris rekayasa polisi. UU ITE omong kosong,” jelas Farhan.

Hakim kembali bertanya soal penangkapan dirinya. Farhan menjelaskan ia ditangkap saat santai didalam kamar rumahnya beralamat di Jalan Bono No.58-F, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, 9 Agustus 2017, lalu. Terdakwa mengatakan polisi menyita dua unit Laptop, Flashdisk dan hape miliknya.”Saya ditangkap saat tidur-tidur di dalam kamar, saya ditangkap polisi dari Mabes Polri dan Polrestabes Medan,” ungkap pelajar, yang putus sekolah itu.

Untuk melakukan penghinaan didunia maya itu, Farhan mengakui sudah mencuri wifi milik tetangga sebelah rumah. Dua jaringan wifi milik tetangganya dijebolnya.”Dengan menggunakan aplikasi saya pelajari internet. Makanya, bisa diketahui wifi mana yang aktif dan bisa dijebol passwordnya. Kalau saya minta izin, pasti saya dimarahi pemiliknya pak majelis hakim,” tutur terdakwa.

Farhan mengakui keselahannya dan meminta hukuman ringan kepada majelis hakim.”Kalau itu, nanti waktu membacakan nota pembelaan (pledoi). Sekarang masih pemeriksaan terdakwa,” jawab hakim.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan, Rabu 3 Januari 2018. Dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(gus)

 

 

 

Exit mobile version