29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Gunakan Surat Kematian Palsu, Karyawan Swasta Tipu BNI Life Insurance

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Hary Mulyadi (42) warga Jalan Soekarno-Hatta Nomor 254-B, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Jum’at (17/12). Karyawan swasta ini ditangkap di Jalan Damar 7 Nomor 9, Kelurahan Simalingkar, Pancurbatu, Deliserdang.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizky Pratama menjelaskan, tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus surat kematian palsu. Korbannya PT BNI Life Insurance.

Ceritanya berawal dari tersangka membeli produk BNI Life Digi Micro Protection secara online dengan membayar premi Rp54 ribu pada 6 Februari 2020. Pembayaran dilakukan secara transfer.

Setelahnya, tersangka mendapat polis asuransi dengan nomor: BMDP8020020005 yang dikirim ke email tersangka, the_h4ry@yahoo.co.id. Pada 7 Maret 2020, tersangka membuat surat keterangan kematian palsu dari Lurah Tunggurono.

Selain itu, tersangka juga memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan memalsukan tanda tangan istrinya, Eva Susanti. Dua hari berselang, tersangka mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan fotokopi KTP dan SIM C atas nama Evi Susanti, fotokopi KK dan surat keterangan kematian, serta surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang telah dipalsukan ke PT BNI Life Insurance yang beralamat di Centential Tower 9 Floor Jalan Gatot Subroto Kav.24-25 Jakarta dengan mengunakan jasa pengiriman Tiki.

Pada 30 Maret 2020 PT. BNI Life Insurance mencairkan uang santunan kepada tersangka sebesar Rp90 juta dengan cara transfer rekening bank BNI 0407147374 tersangka Hary Mulyadi. Namun belakangan, PT BNI Life Insurance mengetahui kalau Hary belum meninggal dunia.

“Polres Binjai menerima laporan dari korban pada 16 Desember 2020,” kata Kasat, belum lama ini.

Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 263 ayat (1), (2) dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Hary Mulyadi (42) warga Jalan Soekarno-Hatta Nomor 254-B, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Jum’at (17/12). Karyawan swasta ini ditangkap di Jalan Damar 7 Nomor 9, Kelurahan Simalingkar, Pancurbatu, Deliserdang.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizky Pratama menjelaskan, tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus surat kematian palsu. Korbannya PT BNI Life Insurance.

Ceritanya berawal dari tersangka membeli produk BNI Life Digi Micro Protection secara online dengan membayar premi Rp54 ribu pada 6 Februari 2020. Pembayaran dilakukan secara transfer.

Setelahnya, tersangka mendapat polis asuransi dengan nomor: BMDP8020020005 yang dikirim ke email tersangka, the_h4ry@yahoo.co.id. Pada 7 Maret 2020, tersangka membuat surat keterangan kematian palsu dari Lurah Tunggurono.

Selain itu, tersangka juga memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan memalsukan tanda tangan istrinya, Eva Susanti. Dua hari berselang, tersangka mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan fotokopi KTP dan SIM C atas nama Evi Susanti, fotokopi KK dan surat keterangan kematian, serta surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang telah dipalsukan ke PT BNI Life Insurance yang beralamat di Centential Tower 9 Floor Jalan Gatot Subroto Kav.24-25 Jakarta dengan mengunakan jasa pengiriman Tiki.

Pada 30 Maret 2020 PT. BNI Life Insurance mencairkan uang santunan kepada tersangka sebesar Rp90 juta dengan cara transfer rekening bank BNI 0407147374 tersangka Hary Mulyadi. Namun belakangan, PT BNI Life Insurance mengetahui kalau Hary belum meninggal dunia.

“Polres Binjai menerima laporan dari korban pada 16 Desember 2020,” kata Kasat, belum lama ini.

Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 263 ayat (1), (2) dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/