MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polres Jepara meringkus Alfian, mandor Urban Doorsmer atas tuduhan pencurian mobil milik pelanggannya, Yessi Yulius, di Jalan Letjen Jamin Ginting, Medan.
Saat diwawancarai, Alfian mengaku menjual mobil Yesi Yulius kepada seorang penadah bernama Hendro (DPO) seharga Rp66 juta.
Ia menjalankan aksinya di dalam tempat pencucian mobil tersebut pada 25 Oktober malam.
Namun sebelum terjadi transaksi antara penadah, ia terlebih dahulu mematikan kamera CCTV yang ada di Urban Doorsmer.
“Karena cctv saya matikan. Saya dapat 60 juta,”kata Alfian, Selasa (27/12).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Alfian ditangkap di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Ketika ditangkap, tersangka mengaku mobil yang dicurinya dijual ke penadah.
Namun saat dicek ternyata mobil Honda HRV sudah berubah nomor rangka, dan nomor mesinnya.
Disebutkan Tatan, pihaknya masih memburu penadah yang berhasil kabur saat operasi penangkapan.
Selain itu pihaknya juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pemilik Urban Doorsmer.
“Untuk penadah inisial H ini masih dalam pengejaran. Yang merubah tersangka lain,”kata Kombes Tatan Dirsan Atmaja.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Yessi Yulius kehilangan mobil Honda HRV berwarna hitam BK 1334 DP di Urban Doorsmer pada 25 Oktober.
Yessi menjelaskan, awalnya dia datang untuk mencuci mobil di Urban Doorsmeer di Jalan Jamin Ginting .
Namun ketika hendak diambil, mobilnya sudah tak ada lagi.
Saat ditanyakan ke pihak Urban Doorsmeer, mereka mengaku mobilnya dibawa oleh pria yang disebut sebagai mandor Doorsmeer tersebut.
Namun pihak jasa pencucian mobil terkesan buang badan dan tak mau bertanggungjawab atas kehilangan mobil kliennya.
Akibat peristiwa ini ia pun mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 360 juta.
“Mandor doorsmer yang membawa mobil saya, yang bekerja di situ. Mereka lepas tanggung jawab karena kehilangan saat saya mencuci mobil dan hilangnya di situ saat saya mencuci,” ucapnya.(bbs/han)