MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat pemuda yang tengah menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Jalan Mangkubumi Gang Tengah, Kecamatan Medan Maimun ditangkap petugas Polsek Medan Kota, Minggu (12/1) malam sekira pukul 21.00 WIB. Tak pelak, keempat pemuda tersebut langsung diboyong beserta barang bukti.
Adapun keempat pemuda yang ditangkap yakni Ramadan (53), warga Jalan Garperta Gang Dahlia, Hendra (35), warga Jalan Pembangunan simpang Zipur No 56, Andre (27), warga Jalan Proklamasi, Lubuk Pakam, Deli Serdang dan Gapar (23), warga Jalan Tanjung Anom.
“Awalnya kita dapat informasi di sebuah rumah sering digunakan tempat mengonsumsi sabu, sehingga kita lakukan penggerebekan dan menangkap empat tersangka,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Selasa (28/1).
Disebutkan Ainul, ketika disergap ternyata para tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas menyita sejumlah barang bukti terdiri dua alat isap sabu dan kaca pirex.
“Dari hasil introgasi, keempat tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka yang dibeli seharga Rp70.000 dan Rp50.000. Saat ini, pengedar sabu masih dalam penyelidikan karena ketika dikembangkan sudah keburu melarikan diri,” tandasnya. (ris/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat pemuda yang tengah menggelar pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Jalan Mangkubumi Gang Tengah, Kecamatan Medan Maimun ditangkap petugas Polsek Medan Kota, Minggu (12/1) malam sekira pukul 21.00 WIB. Tak pelak, keempat pemuda tersebut langsung diboyong beserta barang bukti.
Adapun keempat pemuda yang ditangkap yakni Ramadan (53), warga Jalan Garperta Gang Dahlia, Hendra (35), warga Jalan Pembangunan simpang Zipur No 56, Andre (27), warga Jalan Proklamasi, Lubuk Pakam, Deli Serdang dan Gapar (23), warga Jalan Tanjung Anom.
“Awalnya kita dapat informasi di sebuah rumah sering digunakan tempat mengonsumsi sabu, sehingga kita lakukan penggerebekan dan menangkap empat tersangka,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Selasa (28/1).
Disebutkan Ainul, ketika disergap ternyata para tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas menyita sejumlah barang bukti terdiri dua alat isap sabu dan kaca pirex.
“Dari hasil introgasi, keempat tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka yang dibeli seharga Rp70.000 dan Rp50.000. Saat ini, pengedar sabu masih dalam penyelidikan karena ketika dikembangkan sudah keburu melarikan diri,” tandasnya. (ris/btr)