25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Simpan 15 Kg Sabu dan 60 Ribu Ekstasi: Dua Sejoli Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum seumur hidup Wahyudi Syahputra (23) dan Rika Nurainun (19). Dua sejoli ini tetap dihukum seumur hidup, karena terbukti bersalah menyimpan sabu seberat 15 kilogram (kg) dan 60 ribu butir ekstasi.

SIDANG: Dua terdakwa penyimpan 15 kg sabu dan 60 ribu ekstasi, saat menjalani sidang vonis beberapa waktu lalu di PN Medan.agusman/sumut pos.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2279/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 21 Desember 2020 yang dimintakan banding,” ujar Majelis Hakim banding yang diketuai Karto Sirait, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (28/3).

Sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kedua terdakwa ini lolos dari hukuman mati setelah hakim Merry Donna menghukum keduanya dengan pidana seumur hidup, Senin (21/12) lalu.

Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, pada 18 Maret 2020 petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi yang menyebutkan disalah satu rumah kontrakan yang ditempati M Ayub alias Bocil (meninggal) di Jalan Setia Budi Gang Rambutan, Medan Selayang, dijadikan gudang penyimpanan narkotika.

Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat NA (sudah berkekuatan hukum tetap) berada di depan rumah. Petugas kemudian mendatanginya dan membawa masuk NA yang masih dibawah umur tersebut. Ketika berada didalam rumah, melihat terdakwa Wahyudi dan Rika berada di ruang tamu.

Petugas kemudian mengintrogasi ketiganya, menanyakan keberadaan Bocil. Ketiganya lantas mengaku jika buruan yang dicari petugas itu sedang tidur di kamar. Benar saja, petugas menjumpai Bocil sedang tertidur kemudian membangunkannya dan mengintrogasinya.

Saat melakukan pengeledahan ditemukan 3 tas ransel yang didalamnya terdapat 15 bungkus plastik teh hijau berisi sabu seberat 15 kg dan 6 plastik berisi 60.000 butir ekstasi warna biru dan hijau, dari dalam lemari kamar yang ditempati Bocil, NA dan kedua terdakwa.

Dari hasil intrograsi yang dilakukan, diakui keempatnya bahwa barang haram itu milik Paklek (DPO). Petugas kemudian mengamankan keempatnya ke Polrestabes Medan. Namun pada saat dilakukan pengembangan, Bocil tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum seumur hidup Wahyudi Syahputra (23) dan Rika Nurainun (19). Dua sejoli ini tetap dihukum seumur hidup, karena terbukti bersalah menyimpan sabu seberat 15 kilogram (kg) dan 60 ribu butir ekstasi.

SIDANG: Dua terdakwa penyimpan 15 kg sabu dan 60 ribu ekstasi, saat menjalani sidang vonis beberapa waktu lalu di PN Medan.agusman/sumut pos.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2279/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 21 Desember 2020 yang dimintakan banding,” ujar Majelis Hakim banding yang diketuai Karto Sirait, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (28/3).

Sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kedua terdakwa ini lolos dari hukuman mati setelah hakim Merry Donna menghukum keduanya dengan pidana seumur hidup, Senin (21/12) lalu.

Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, pada 18 Maret 2020 petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi yang menyebutkan disalah satu rumah kontrakan yang ditempati M Ayub alias Bocil (meninggal) di Jalan Setia Budi Gang Rambutan, Medan Selayang, dijadikan gudang penyimpanan narkotika.

Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat NA (sudah berkekuatan hukum tetap) berada di depan rumah. Petugas kemudian mendatanginya dan membawa masuk NA yang masih dibawah umur tersebut. Ketika berada didalam rumah, melihat terdakwa Wahyudi dan Rika berada di ruang tamu.

Petugas kemudian mengintrogasi ketiganya, menanyakan keberadaan Bocil. Ketiganya lantas mengaku jika buruan yang dicari petugas itu sedang tidur di kamar. Benar saja, petugas menjumpai Bocil sedang tertidur kemudian membangunkannya dan mengintrogasinya.

Saat melakukan pengeledahan ditemukan 3 tas ransel yang didalamnya terdapat 15 bungkus plastik teh hijau berisi sabu seberat 15 kg dan 6 plastik berisi 60.000 butir ekstasi warna biru dan hijau, dari dalam lemari kamar yang ditempati Bocil, NA dan kedua terdakwa.

Dari hasil intrograsi yang dilakukan, diakui keempatnya bahwa barang haram itu milik Paklek (DPO). Petugas kemudian mengamankan keempatnya ke Polrestabes Medan. Namun pada saat dilakukan pengembangan, Bocil tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/