MEDAN, SUMUTPOS.CO – Melvasari Tanjung (37) dan Zulherik dihadirkan ke persidangan sebagai saksi mahkota dalam kasus kepemilikan sabu seberat 50 gram, dengan terdakwa Zakir Usin (43). Saksi menyebut, bahwa sabu tersebut bukan milik Zakir, melainkan milik Rendy warga Mangkubumi.
“Saya membantah keterangan polisi, tidak benar kalau saya melakukan tawar menawar harga (sabu) di hape sama suami (Zakir) saya. Pada saat itu, Suami saya memang dirumah melihat anak,” ucap Melva dalam sidang yang diketuai Hakim Sri Wahyuni di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5).
“Jadi barang (sabu) itu milik siapa?,” tanya hakim.
“Itu punya Rendy warga Mangkubumi, saya dapat dari dia. Malam itu dia (Rendy) datang ke rumah, kebetulan ada suami di rumah, jadi karena takut ketahuan saya langsung jumpai Rendy,” terang Melva.
Mendengar keterangan Melva tersebut, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dan majelis hakim heran. Bahkan, Chandra terdengar mengintimidasi saksi. “Melva perkaramu sudah inkrah kan. Walaupun kamu tidak disumpah disini, tapi kamu mengakui bahwa pada persidanganmu barang (sabu) itu milik Zakir,” kata Chandra.
“Saya dipaksa pak. Makanya saya bilang punya suami. Bahkan waktu didalam mobil, saya dipukul disuruh ngakui barang itu milik suami saya,” jawabnya dengan nada bergetar. Namun, keterangan Melva tersebut tidak lantas membuat majelis hakim percaya begitu saja. Sebab, majelis beranggapan bahwa kesaksiannya masih diragukan.
“Jadi barang itu bukan milik Zakir?,” tanya hakim Syafril Batubara.
“Bukan pak,” tegas Melva.
Sementara, saat dimintai menanggapi keterangan saksi, Zakir yang duduk disamping penasihat hukumnya tidak membantahnya. Bahkan seusai persidangan, Zakir mengakui bahwa keterangan istrinya tersebut, merupakan fakta yang sebenarnya.
“Dia (Melva) pun taulah, nggak mungkin dia bunuh suaminya sendiri. Karna waktu dia di BAP, dia tidak membaca tiba-tiba aja sudah seperti itu. Jadi karena ketidaksukaan ajanya ini,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Zakir Usin didakwa menjual sabu seberat 50 gram oleh JPU. Penangkapan dirinya bermula dari hasil pengembangan, istrinya Melvasari Tanjung dan Zulherik (berkas terpisah) pada tanggal 26 Agustus 2018 di Jalan Flamboyan I Kecamatan Medan Tuntungan.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (man)