Site icon SumutPos

Divonis Mati, Dua dari Tiga Pembunuh Mewek, Hiks…

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Terdakwa pembunuhan di Jalan Sei Padang menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6). Ketiga terdakwa divonis mati..
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa pembunuhan di Jalan Sei Padang menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6). Ketiga terdakwa divonis mati..

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Jalan Sei Padang Medan menangis saat mendengar vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (28/6) sore.

Ketiga terdakwa divonis mati itu masing-masing bernama Yoga (20), Rory (19) dan Nanang (18). Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, yakni Mochtar Yakub (70), istrinya Nurhayati (67) dan cucuknya Dika (7).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Mahyuti di ruang cakra VII di PN Medan.

Mendengar putusan tersebut, keluarga korban langsung berteriak Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Mereka menangis dan saling berpelukan. Bersamaa, terdakwa Yoga dan Nanang juga menangis.

Dari awal pembacaan putusan, keduanya terus menangis. Berbeda dengan terdakwa Rori, yang sedikit pun tak terlihat meneteskan airmata.

Dalam amar putusannya, hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal ini sesuai dengan keterangan para terdakwa dan saksi di persidangan. Hakim menilai terdakwa sengaja datang ke rumah korban setelah ibu para terdakwa, Watinem dan adiknya Tasya pulang bekerja dari rumah korban.

Saat itu para terdakwa dinilai sengaja datang untuk membunuh Nurhayati, bukan datang untuk meminta kayu bekas yang akan dijadikan kandang ayam. “Pisau yang digunakan juga tidak mungkin dari rumah korban, mengingat terdakwa Rori masuk dan langsung membunuh Nurhayati di halaman belakang. Selanjutnya setelah membunuh Nurhayati, ketiganya masuk ke dapur dan kembali membunuh Muckhtar Yakub,” kata hakim.

Hakim menilai unsur kesengajaan dan direncanakan dalam kasus itu telah terpenuhi. “Sengaja datang setelah orangtua terdakwa pulang. Sementara unsur merencanakan, terlihat dengan pisau yang dibawa para terdakwa untuk membunuh korban,” ucapnya.

Selain itu, alasan hakim memberatkan hukuman para terdakwa yakni karena ketiganya dinilai telah melakukan kekerasan serta menghilangkan nyawa anak-anak yakni Alm Dika. Rori, Yoga dan Nanang telah menghilangkan nyawa anak satu-satunya dari pasangan Erika Mochtar dan Heru.

Untuk itu ketiganya dijerat hakim dengan Pasal 340 jo 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Icha mengajukan upaya hukum banding. Ketiganya tidak menerima putusan yang dijatuhkan hakim.

Sebelumnya JPU, Joice Sinaga menuntut ketiga terdakwa dengan hal yang sama. JPU menuntut agar tiga terdakwa dihukum mati.

Di luar persidangan, Erika Mochtar, anak korban mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ketiganya merasa masih ada keadilan di Pengadilan Negeri Medan.

“Kita sangat bersyukur dengan putusan ini. Meskipun begitu, ini belum selesai. Karena dari awal seperti kami katakan masih banyak kejanggalan di dalam kasus ini. Dan pelakunya bukan hanya tiga ini,” katanya yang didampingi Melisa Mochtar, Moli Mochtar, Heru dan Fauzi.

Pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti baru untuk mengusut pelaku lainnya dalam pembunuhan ini. “Keterangan ibu terdakwa di BAP bahwa ibunya selama bekerja di rumah kami tidak pernah dimarahi. Berbeda dengan keterangan terdakwa di persidangan yang mengatakan bahwa ibunya cerita selalu dimarahi saat bekerja,” tandasnya.(gus/azw)

Exit mobile version