Site icon SumutPos

Pabrik Perakit Mancis Terbakar, 30 Orang Terpanggang, Polisi Pisah SPDP Tiga Tersangka

MALU: Tiga tersangka kebakaran pabrik mancis tertunduk malu saat dipaparkan di Mapolres Binjai, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengirimkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) tiga tersangka PT Kiat Unggul ke Kejaksaan Negeri, Rabu (26/6) lalu. SPDP terhadap ketiga tersangka dikirim secara terpisah.

ARTINYA, penyidik tidak mengirimkan SPDP mereka dalam satu nomor. Masing-masing, Indramawan (69) SPDP nomor : K/154/VI/2019. Burhan (37) SPDP nomor : K/155/VI/2019. Terakhir, Lismawarni (43) SPDP nomor 😕 K/156/VI/2019.

“Sudah, sudah dikirim,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Jumat (28/6).

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto pernah membeberkan soal penyidik akan mengusut lisensi SNI terhadap mancis merek Toke yang diproduksi PT Kiat Unggul.

Selain mengusut soal lisensi, penyidik Satreskrim juga berencana akan mendalami bahan baku gas dan perizinan yang merugikan negara.

Disinggung soal ini, Siswanto menilai, tentu SPDP yang dikirim bakal digelar perkara nantinya bersama jaksa.

“Kalau kita di situ, kan ada beberapa pasal yang memberatkan di KUHP-nya. Itu yang diapakan,” kata Siswanto.

“Lalu dikaitkan dengan Undang-Undang lingkungan hidupnya. Baru ada ketenagakerjaannya. Tapikan, SPDP itu nanti minta gelar lagi. Ada petunjuk dari jaksa,” sambung mantan Kanit Intelkam Polres Binjai.

Dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution membenarkan adanya SPDP masuk dari penyidik Satreskrim Polres.

“Saat ini kita telah berkoordinasi di internal kita,” ujar dia.

Karena kasusnya sudah menjadi perhatian dan duka nasional, Erwin menegaskan, Korps Adhyaksa akan serius menangani perkara tersebut.

“Kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan dan perhatian publik,” kata pria berkepala plontos ini.

Sayangnya, Erwin belum mengetahui siapa jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus ini. Karenanya, dia juga belum dapat berkomentar.

“Kita akan membentuk tim untuk menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis. Sekadar mengingatkan, satu unit rumah yang dijadikan pabrik rumahan merakit mancis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pasar 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat ludes terbakar, Jumat (21/6) sekira pukul 11.30 WIB. Sebanyak 30 orang menjadi korban dilaporkan meninggal dunia.

Karenanya, polisi disarankan untuk mendalami asal muasal bahan baku gas yang digunakan PT Kiat Unggul tersebut. Disebut-sebut, Indramawan acap kali menggunakan nama samaran untuk mengelabui pemerintah dalam hal pemungutan pajak dan retribusi usahanya.

Sebut saja pabrik induknya yang berlokasi di Jalan Medan-Binjai Km 15,7, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Indramawan menamai usahanya PT Aligas Jaya. Plang berlatar biru bertuliskan Dealer Elpiji Pertamina.

Boleh jadi, gas yang digunakan PT KU berasal dari gas subsidi. Kini pabrik induk yang di Sunggal pun sudah dipasang garis polisi.(ted/ala)

Exit mobile version