BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar narkoba di Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (27/6/2024).
Tersangka yang ditangkap adalah Erianto (43) dan Febri (29). Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu, satu pipet sekop, lima bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp100.000,-.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., mengatakan, bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga yang diterima oleh pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil pemeriksaan awal, Erianto ketika diinterogasi mengatakan bahwa dirinya telah mengedarkan narkoba jenis sabu selama lima bulan, sementara Febri baru dua minggu terlibat dalam bisnis ilegal ini. Keduanya kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum,” tegas AKBP Janton Silaban.(mag-1/han)