26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sakit Hati, Motif Ketua MUI Labura Dibunuh, Dewan Minta Pelaku Dihukum Berat

LABURA, SUMUTPOS.CO – Tersangka Suprianto alias Anto alias Dogol (35) warga Dusun Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Welatan kab. Labuhanbatu Utara terancam hukuman mati.

KETERANGAN PERS: Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memaparkan kasus pembunuhan Ketua MUI Labura di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin, Rantauprapat. fajar/Sumut Pos.

Alasannya, tersangka secara sadis dan terencana menghabisi nyawa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labura, ustaz Aminurrasyid (55). Korban warga jalan Dorowatuli, Lingkungan IV Wonosari, Aek Kanopan Labura itu tewas secara mengenaskan.

“Tindak pidana yang dipersangkakan, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,” kata Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Rabu (28/7). Kapolda Sumut saat itu bersama Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan, Bupati Labura Hendriyanto Sitorus, Wabup Labura “Samsul Tanjung diancam pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana,” imbuh jenderal bintang dua ini.

Sebelumnya tersangka Suprianto alias Anto alias Dogol, melihat korban melintas mengendarai sepeda motor Honda Astrea menuju ladang milik korban untuk mengarit rumput makanan hewan peliharaan korban.

Mengetahui hal itu, kata Kapolda Sumut tersangka pulang ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam. “Bahkan, tersangka sempat mengasah parang dengan sebuah batu,” jelasnya.

Sepulang dari ladangnya, ketika korban melintas di Jalan Utama Lingk VI Panjang Bidang II Keluraham Gunting Saga, tanpa sepengetahuan korban secara tiba-tiba tersangka muncul dari sebelah kiri dan

membacok leher korban. Kemudian korban terjatuh dari motor dan masuk ke dalam parit. Setelah korban terjatuh ke dalam parit, tersangka kembali lagi membacoki korban secara berulang. Akibatnya, pergelangan tangan kiri korban putus. Luka robek belakang kepala, luka bacok leher belakang, luka bacok dari atas telinga kiri hingga mulut dan luka bacok di pelipis kiri.

“Akibatnya ada beberapa luka robek di kepala, leher bahkan tangan kiri korban putus. Sehingga korban meninggal dunia,” terang Panca.

Kapolda Sumut bilang, motif sementara kasus ini karena tersangka kesal den sakit hati kepada korban karena telah menasehatinya agar tidak mencuri buah kelapa sawit milik korban. “Tersangka kerja mocok-mocok, pernah diminta bantuan korban memanen buah sawit. Tapi pernah ketahuan mencuri. Korban menasehati tersangka agar tidak mencuri. Tersangka sakit hati,” jelas Kapoldasu.

Sementara itu, Bupati Labura Hendriyanto Sitorus mengatakan memercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar ditindak sesuai hukum berlaku.

Sedangkan, Wabup Labura Samsul Tanjung mengatakan kasus itu murni tindak kejahatan. Bukan merupakan kriminalisasi ulama. Sehingga mengharapkan kepada masyarakat luas agar tidak terpancing isu menyesatkan. Sementara, Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara meminta Kapolda Sumut mengusut tuntas kasus ini dan menghukum berat pelaku pembunuhan terhadap tokoh agama tersebut. “Peristiwa yang menimpa ketua MUI Labura tersebut merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditolerir,” kata

Wakil Ketua FPKS DPRDSU, Hendro Susanto menjawab Sumut Pos, Rabu (28/7).

FPKS mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat menangkap dan mengamankan pelaku pembuhuhan Aminurrasid Aruan. “Dalam hal ini, kita minta agar pelaku harus dihukum dengan seberat-beratnya,” tegas Hendro. (fdh/prn/azw)

LABURA, SUMUTPOS.CO – Tersangka Suprianto alias Anto alias Dogol (35) warga Dusun Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Welatan kab. Labuhanbatu Utara terancam hukuman mati.

KETERANGAN PERS: Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memaparkan kasus pembunuhan Ketua MUI Labura di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin, Rantauprapat. fajar/Sumut Pos.

Alasannya, tersangka secara sadis dan terencana menghabisi nyawa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labura, ustaz Aminurrasyid (55). Korban warga jalan Dorowatuli, Lingkungan IV Wonosari, Aek Kanopan Labura itu tewas secara mengenaskan.

“Tindak pidana yang dipersangkakan, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,” kata Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Rabu (28/7). Kapolda Sumut saat itu bersama Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan, Bupati Labura Hendriyanto Sitorus, Wabup Labura “Samsul Tanjung diancam pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana,” imbuh jenderal bintang dua ini.

Sebelumnya tersangka Suprianto alias Anto alias Dogol, melihat korban melintas mengendarai sepeda motor Honda Astrea menuju ladang milik korban untuk mengarit rumput makanan hewan peliharaan korban.

Mengetahui hal itu, kata Kapolda Sumut tersangka pulang ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam. “Bahkan, tersangka sempat mengasah parang dengan sebuah batu,” jelasnya.

Sepulang dari ladangnya, ketika korban melintas di Jalan Utama Lingk VI Panjang Bidang II Keluraham Gunting Saga, tanpa sepengetahuan korban secara tiba-tiba tersangka muncul dari sebelah kiri dan

membacok leher korban. Kemudian korban terjatuh dari motor dan masuk ke dalam parit. Setelah korban terjatuh ke dalam parit, tersangka kembali lagi membacoki korban secara berulang. Akibatnya, pergelangan tangan kiri korban putus. Luka robek belakang kepala, luka bacok leher belakang, luka bacok dari atas telinga kiri hingga mulut dan luka bacok di pelipis kiri.

“Akibatnya ada beberapa luka robek di kepala, leher bahkan tangan kiri korban putus. Sehingga korban meninggal dunia,” terang Panca.

Kapolda Sumut bilang, motif sementara kasus ini karena tersangka kesal den sakit hati kepada korban karena telah menasehatinya agar tidak mencuri buah kelapa sawit milik korban. “Tersangka kerja mocok-mocok, pernah diminta bantuan korban memanen buah sawit. Tapi pernah ketahuan mencuri. Korban menasehati tersangka agar tidak mencuri. Tersangka sakit hati,” jelas Kapoldasu.

Sementara itu, Bupati Labura Hendriyanto Sitorus mengatakan memercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar ditindak sesuai hukum berlaku.

Sedangkan, Wabup Labura Samsul Tanjung mengatakan kasus itu murni tindak kejahatan. Bukan merupakan kriminalisasi ulama. Sehingga mengharapkan kepada masyarakat luas agar tidak terpancing isu menyesatkan. Sementara, Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara meminta Kapolda Sumut mengusut tuntas kasus ini dan menghukum berat pelaku pembunuhan terhadap tokoh agama tersebut. “Peristiwa yang menimpa ketua MUI Labura tersebut merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditolerir,” kata

Wakil Ketua FPKS DPRDSU, Hendro Susanto menjawab Sumut Pos, Rabu (28/7).

FPKS mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat menangkap dan mengamankan pelaku pembuhuhan Aminurrasid Aruan. “Dalam hal ini, kita minta agar pelaku harus dihukum dengan seberat-beratnya,” tegas Hendro. (fdh/prn/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/