24.7 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Putusan Bebas Pemilik Kerangkeng Manusia, Memori Kasasi Kejari Langkat Belum Tuntas

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Langkat masih juga belum mendaftarkan memori kasasinya dalam perkara kerangkeng manusia dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat. Namun demikian, Kejari Langkat sudah menyatakan kasasi dan bahkan sudah menyampaikan akta-nya pada Senin (15/7) lalu.

Korps Adhyaksa memiliki waktu 14 hari untuk merampungkan dan mendaftarkan memori kasasi ke PN Stabat terhitung sejak 15 Juli 2024. Karenanya, Senin (29/7/2024) menjadi hari terakhir Kejari Langkat untuk mendaftarkan memori kasasinya.

Keseriusan Kejari Langkat pun akan terlihat jika memori kasasi tidak rampung hingga waktu yang telah ditetapkan. Menurut Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip, jaksa penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum kasasi saat putusan selesai dibaca.

“Permohonan upaya hukum kasasi saat putusan selesai dibacakan sudah disampaikan oleh penuntut umum gang bersidang saat itu,” kata Cakra, akhir pekan lalu.

Disoal memori kasasi, menurut dia, sejauh ini belum ada. “Belum ada masuk memori kasasinya, sudah saya konfirmasi kepaniteraan muda pidana gang mengurusi administrasi perkara, memang belum diajukan memori kasasi dari Penuntut umum,” kata dia.

Dia juga menyarankan wartawan untuk memantau sistem informasi penelusuran perkara agar dapat mengetahui memori kasasi Kejari Langkat sudah didaftarkan atau belum. Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Marbun mengakui, sudah menyatakan akta kasasi pada 15 Juli 2024.

“Kalau memori kasasi belum diserahkan ke PN Stabat, JPU sedang mempersiapkan dan akan diserahkan segera sesuai waktu yang berlaku,” pungkasnya tanpa merinci memori kasasi dimaksud kapan diserahkan ke PN Stabat.

Perkara TPPO yang melibatkan Terbit Rencana Perangin-angin selaku mantan Bupati Langkat, mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila Langkat dan mantan Ketua DPD Partai Golkar Langkat adalah, prioritas Komnas HAM. Alasannya, untuk memastikan adanya langkah-langkah pencegahan serta penegakan hukum berbagai praktik perbudakan manusia secara modern tersebut.

Dalam penyelidikan Komnas HAM, ditemukan adanya tindak kekerasan, perlakuan yang merendahkan martabat manusia, kekerasan, penyiksaan, perbudakan, hingga perdagangan orang di kerangkeng manusia tersebut. Bahkan, ditemukan 26 bentuk kekerasan yang dialami penghuni kerangkeng dengan menggunakan 18 alat untuk tindak kekerasannya.

Bentuk tindakan kekerasan beragam dengan intensitas tinggi sering dialami korban sejak periode awal menghuni kerangkeng. Seperti dipukuli, ditempeleng, ditendang, diceburkan ke kolam ikan, diperintahkan untuk bergelantungan di kereng seperti monyet atau yang mereka kenal dengan istilah ‘gantung monyet’.

Bahkan, terjadi juga penyiksaan seperti kaki dipukul menggunakan palu atau martil, kuku jari dicopot, dipaksa tidur di atas daun jelatang, hingga dipaksa makan cabai. Ironisnya lagi, kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin merenggut 4 nyawa yakni, Abdul Sidiq Isnur alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.

Dari keempat korban yang tewas, makam atau kuburan Bedul dan Sarianto Ginting saja yang dibongkar untuk dilakukan autopsi. Dalam perkara ini, Polda Sumut menetapkan 9 orang sebagai tersangka, termasuk Terbit Rencana.

Yakni, Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti, Iskandar Sembiring, Hermanto Sitepu, Terang Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Suparman Perangin-angin. Sebanyak 8 terdakwa lebih dulu disidang dengan tiga berkas terpisah di Pengadilan Negeri Stabat.

Berkas I (Dewa PA dan Hendra Surbakti), bekas II (Iskandar Sembiring dan Hermanto) dan berkas III (Terang Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Suparman Perangin-angin). Dewa PA selaku anak Terbit Rencana PA dan Hendra Surbakti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Oleh karenanya, Dewa PA dan Hendra Surbakti dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Selain itu, Dewa PA juga dihukum membayar restitusi Rp265 juta.

Sementara Iskandar Sembiring dan Hermanto juga sama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dihukum 1 tahun 7 bulan. Terakhir berkas ketiga, Terang Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Suparman PA dihukum berdasarkan putusan kasasi dengan pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan penjara.

Mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama sampai kelima penuntut umum. Sedangkan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas dan hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk membayar restitusi senilai Rp2,6 miliar lebih.

Restitusi yang harus dibayarkan Terbit Rencana Perangin-angin kepada 12 orang korban kerangkeng manusia merupakan hitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Nama dan total uang restitusi juga sudah dimuat dalam tuntutan JPU. Mereka adalah, Trinanda Ginting dengan nominal restitusi sebesar Rp198.591.212, Dana Ardianta Syahputra Sitepu yang diwakili Edi Suranta Sitepu dengan nominal restitusi Rp228.555.549, Heru Pratama Gurusinga dengan nominal restitusi Rp263.686.430, Riko Sinulingga dengan nominal restitusi Rp124.898.574, Edo Saputra Tarigan dengan nominal restitusi Rp189.176.336, Yanen Sembiring dengan nominal restitusi Rp144.359.371, Almarhum Dodi Santoso diwakili Supriani selaku ibu kandung dengan nominal restitusi Rp251.360.000, Setiawan Waruhu dengan nominal restitusi Rp194.084.025, Suherman dengan nominal restitusi Rp355.694.395, Satria Sembiring Depari dengan nominal restitusi Rp299.742.099, Ridwan dengan nominal restitusi Rp227.174.254 dan Edi Kurniawanta Sitepu dengan nominal restitusi Rp200.550.898.

Terdakwa yang akrab disapa Cana didakwa JPU dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

Atau pertama, pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau ketiga: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Terdakwa Cana juga didakwa keempat, pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kelima, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau keenam, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (ted/saz)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Langkat masih juga belum mendaftarkan memori kasasinya dalam perkara kerangkeng manusia dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat. Namun demikian, Kejari Langkat sudah menyatakan kasasi dan bahkan sudah menyampaikan akta-nya pada Senin (15/7) lalu.

Korps Adhyaksa memiliki waktu 14 hari untuk merampungkan dan mendaftarkan memori kasasi ke PN Stabat terhitung sejak 15 Juli 2024. Karenanya, Senin (29/7/2024) menjadi hari terakhir Kejari Langkat untuk mendaftarkan memori kasasinya.

Keseriusan Kejari Langkat pun akan terlihat jika memori kasasi tidak rampung hingga waktu yang telah ditetapkan. Menurut Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip, jaksa penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum kasasi saat putusan selesai dibaca.

“Permohonan upaya hukum kasasi saat putusan selesai dibacakan sudah disampaikan oleh penuntut umum gang bersidang saat itu,” kata Cakra, akhir pekan lalu.

Disoal memori kasasi, menurut dia, sejauh ini belum ada. “Belum ada masuk memori kasasinya, sudah saya konfirmasi kepaniteraan muda pidana gang mengurusi administrasi perkara, memang belum diajukan memori kasasi dari Penuntut umum,” kata dia.

Dia juga menyarankan wartawan untuk memantau sistem informasi penelusuran perkara agar dapat mengetahui memori kasasi Kejari Langkat sudah didaftarkan atau belum. Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Marbun mengakui, sudah menyatakan akta kasasi pada 15 Juli 2024.

“Kalau memori kasasi belum diserahkan ke PN Stabat, JPU sedang mempersiapkan dan akan diserahkan segera sesuai waktu yang berlaku,” pungkasnya tanpa merinci memori kasasi dimaksud kapan diserahkan ke PN Stabat.

Perkara TPPO yang melibatkan Terbit Rencana Perangin-angin selaku mantan Bupati Langkat, mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila Langkat dan mantan Ketua DPD Partai Golkar Langkat adalah, prioritas Komnas HAM. Alasannya, untuk memastikan adanya langkah-langkah pencegahan serta penegakan hukum berbagai praktik perbudakan manusia secara modern tersebut.

Dalam penyelidikan Komnas HAM, ditemukan adanya tindak kekerasan, perlakuan yang merendahkan martabat manusia, kekerasan, penyiksaan, perbudakan, hingga perdagangan orang di kerangkeng manusia tersebut. Bahkan, ditemukan 26 bentuk kekerasan yang dialami penghuni kerangkeng dengan menggunakan 18 alat untuk tindak kekerasannya.

Bentuk tindakan kekerasan beragam dengan intensitas tinggi sering dialami korban sejak periode awal menghuni kerangkeng. Seperti dipukuli, ditempeleng, ditendang, diceburkan ke kolam ikan, diperintahkan untuk bergelantungan di kereng seperti monyet atau yang mereka kenal dengan istilah ‘gantung monyet’.

Bahkan, terjadi juga penyiksaan seperti kaki dipukul menggunakan palu atau martil, kuku jari dicopot, dipaksa tidur di atas daun jelatang, hingga dipaksa makan cabai. Ironisnya lagi, kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin merenggut 4 nyawa yakni, Abdul Sidiq Isnur alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.

Dari keempat korban yang tewas, makam atau kuburan Bedul dan Sarianto Ginting saja yang dibongkar untuk dilakukan autopsi. Dalam perkara ini, Polda Sumut menetapkan 9 orang sebagai tersangka, termasuk Terbit Rencana.

Yakni, Dewa Perangin-angin, Hendra Surbakti, Iskandar Sembiring, Hermanto Sitepu, Terang Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Suparman Perangin-angin. Sebanyak 8 terdakwa lebih dulu disidang dengan tiga berkas terpisah di Pengadilan Negeri Stabat.

Berkas I (Dewa PA dan Hendra Surbakti), bekas II (Iskandar Sembiring dan Hermanto) dan berkas III (Terang Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Suparman Perangin-angin). Dewa PA selaku anak Terbit Rencana PA dan Hendra Surbakti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Oleh karenanya, Dewa PA dan Hendra Surbakti dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Selain itu, Dewa PA juga dihukum membayar restitusi Rp265 juta.

Sementara Iskandar Sembiring dan Hermanto juga sama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dihukum 1 tahun 7 bulan. Terakhir berkas ketiga, Terang Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti dan Suparman PA dihukum berdasarkan putusan kasasi dengan pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan penjara.

Mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama sampai kelima penuntut umum. Sedangkan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin divonis bebas dan hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk membayar restitusi senilai Rp2,6 miliar lebih.

Restitusi yang harus dibayarkan Terbit Rencana Perangin-angin kepada 12 orang korban kerangkeng manusia merupakan hitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Nama dan total uang restitusi juga sudah dimuat dalam tuntutan JPU. Mereka adalah, Trinanda Ginting dengan nominal restitusi sebesar Rp198.591.212, Dana Ardianta Syahputra Sitepu yang diwakili Edi Suranta Sitepu dengan nominal restitusi Rp228.555.549, Heru Pratama Gurusinga dengan nominal restitusi Rp263.686.430, Riko Sinulingga dengan nominal restitusi Rp124.898.574, Edo Saputra Tarigan dengan nominal restitusi Rp189.176.336, Yanen Sembiring dengan nominal restitusi Rp144.359.371, Almarhum Dodi Santoso diwakili Supriani selaku ibu kandung dengan nominal restitusi Rp251.360.000, Setiawan Waruhu dengan nominal restitusi Rp194.084.025, Suherman dengan nominal restitusi Rp355.694.395, Satria Sembiring Depari dengan nominal restitusi Rp299.742.099, Ridwan dengan nominal restitusi Rp227.174.254 dan Edi Kurniawanta Sitepu dengan nominal restitusi Rp200.550.898.

Terdakwa yang akrab disapa Cana didakwa JPU dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

Atau pertama, pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau ketiga: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Terdakwa Cana juga didakwa keempat, pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kelima, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau keenam, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/