MEDAN,SUMUTPOS.CO -Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, menangkap seorang tersangka spesialis pembobol rumah kosong yang kerap beraksi di kota Medan.
Adalah Dedi Irmanto yang berhasil diringkus di kawasan Jalan Ring Road Rabu (27/8) malam. Begitu juga dengan barang bukti berupa 5 unit laptop berbagai merk, 2 unit sepeda motor yakni Honda Scoopy BK 4963 AEA dan Yamaha Mio BK 6304 OW,9 unit handphone berbagai merk, 1 buah linggis, 1 buah obeng dan 1 buah busi sepeda motor, berhasil disita Polisi dari tangan pria berusia 32 tahun yang tinggal di Jalan Setiabudi Gang Pondok Serumpun Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang itu.
Informasi diterima Sumut Pos, penangkapan itu bermula dari laporan nomor LP/957/VIII/2014 yang dibuat Debby Khairunnisa, akan pembobolan rumahnya di Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia. Berbekal laporan itulah, Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu melakukan penyelidikan yang akhirnya mendapat informasi kalau tersangka Dedi Irmanto sebagai pelaku pembobolan rumah yang ditinggal penghuninya untuk menghadiri acara wisuda Akademi Kebidanan Sari Mutiara Medan itu.
“Kita juga sedang kejar tersangka berinisial R karena saat beraksi, tersangka dibantu R. Untuk penadah, tersangka belum sempat menjual barang-barang hasil kejahatannya ini, “ ungkap Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Amri Siahaan kepada Wartawan, Kamis (28/8) sore.
Dijelaskan Perwira Polisi dengan pangkat 2 melati di pundaknya itu, aksi pencurian itu direncanakan oleh tersangka Dedi Irmanto. Disebutnya, pada Selasa (26/8), tersangka menemui tersangka R di kawasan Kampung Kubur, untuk meminta R membantunya melakukan pembobolan rumah di lokasi yang dimaksudnya. Selanjutnya, pada Rabu (27/8), tersangka Dedi dan R berangkat ke lokasi yang dimaksud, untuk melancarkan aksi mereka.
“Kedua tersangka berangkat ke lokasi kejadian, mengendarai sepeda motor Mio yang dibawa tersangka Dedi. Setibanya di lokasi, tersangka R menunggu di depan rumah yang mereka bobol, di atas sepeda motor dengan kondisi mesin menyala. Sementara tersangka Dedi masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel pintu rumah dengan menggunakan obeng dan linggis, “ sambung Amri.
Lebih lanjut, Amri menyebut berdasar penyelidikan pihaknya, tersangka yang akrab disapa Badur itu sudah puluhan kali melakukan aksi pembobolan rumah kosong di wilayah kota Medan. Bahkan, disebut Amri kalau tersangka juga mengaku sering melakukan penjambreta dan pencurian dengan modus pecah kaca pada mobil-mobil yang sedang parkir. Namun, diakui Amri kalau sejauh ini pihaknya belum mengsinkronkan hal itu, dengan laporan yang ada di Polresta Medan dan jajarannya.
“Atas perbuatannya ini, tersangka yang sudah berhasil kita tangkap ini, akan kita jerat dengan pasal 363 subsider 362 jo pasal 55, 56 KUHPidana, dengan anacaman hukuman 9 tahun penjara, “ tandas Amri mengakhiri. (ain/ije)