29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Ribuan Pil Ekstasi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dua warga Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi tersangka terkait dugaan kepemilikan Pil Ekstasi sebanyak 8195 butir. Diantaranya, berinisial Usman Ratu Alam Sinaga alias Uras, seorang warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X, Labura dan Riki Syahputra Sipahutar, warga Ujung Godang Kecamatan yang sama. Keduanya ditangkap, Sabtu (24/9/2022) di kawasan Jalan By pass Simpang Kompi Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

“Penangkapan kedua tersangka yaitu dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KANIT IDIK II Ipda Sudjiwo dan PS Kasubag Humas IPDA Arwin, Rabu (28/9) di Mapolres Labuhanbatu.

Keduanya ditangkap hasil pengembangan kasus penangkapan bandar ekstasi, Niko Ardiansyah, warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa, Rantau Utara, Labuhanbatu yang dilakukan personel SUBDENPOM I/1-2 Rantauprapat, Kamis (22/9) sebelumnya.

Katanya, dalam rangka Ops Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso, pihak SUBDENPOM I/1-2 Rantauprapat mengamankan tersangka Niko Ardiansyah beserta barang bukti Narkotika Ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir.

Pengembangan kasus ini, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tersangka Usman Ratu Alam Sinaga dan Riki Syahputra Sipahutar. Dari keduanya disita barang bukti diantaranya 2 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil ekstasi Warna Pink Berisi 95 Butir.

Kemudian, sebuah kotak berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 1.890 Butir. Lalu, sebuah kotak berisikan 22 Bungkus Plastik Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 4.200 Butir. Dan, sebuah kotak berisikan 11 bungkus plastik klip Bmberisikan pil ekstasi warna hijau berisi 2.010 butir.

“Dengan jumlah keseluruhan pil extasi warna merah sebanyak 6.185 Butir. Dan pil ekstasi warna hijau sebanyak 2.010 Butir. Total sebanyak 8.195 butir. Turut disita juga satu Buah Timbangan Elektrik dan satu unit Hp Oppo,” jelasnya.

Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara (fdh/ram)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dua warga Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi tersangka terkait dugaan kepemilikan Pil Ekstasi sebanyak 8195 butir. Diantaranya, berinisial Usman Ratu Alam Sinaga alias Uras, seorang warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X, Labura dan Riki Syahputra Sipahutar, warga Ujung Godang Kecamatan yang sama. Keduanya ditangkap, Sabtu (24/9/2022) di kawasan Jalan By pass Simpang Kompi Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

“Penangkapan kedua tersangka yaitu dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KANIT IDIK II Ipda Sudjiwo dan PS Kasubag Humas IPDA Arwin, Rabu (28/9) di Mapolres Labuhanbatu.

Keduanya ditangkap hasil pengembangan kasus penangkapan bandar ekstasi, Niko Ardiansyah, warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa, Rantau Utara, Labuhanbatu yang dilakukan personel SUBDENPOM I/1-2 Rantauprapat, Kamis (22/9) sebelumnya.

Katanya, dalam rangka Ops Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso, pihak SUBDENPOM I/1-2 Rantauprapat mengamankan tersangka Niko Ardiansyah beserta barang bukti Narkotika Ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir.

Pengembangan kasus ini, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tersangka Usman Ratu Alam Sinaga dan Riki Syahputra Sipahutar. Dari keduanya disita barang bukti diantaranya 2 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil ekstasi Warna Pink Berisi 95 Butir.

Kemudian, sebuah kotak berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 1.890 Butir. Lalu, sebuah kotak berisikan 22 Bungkus Plastik Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 4.200 Butir. Dan, sebuah kotak berisikan 11 bungkus plastik klip Bmberisikan pil ekstasi warna hijau berisi 2.010 butir.

“Dengan jumlah keseluruhan pil extasi warna merah sebanyak 6.185 Butir. Dan pil ekstasi warna hijau sebanyak 2.010 Butir. Total sebanyak 8.195 butir. Turut disita juga satu Buah Timbangan Elektrik dan satu unit Hp Oppo,” jelasnya.

Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara (fdh/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/