25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Terkait Temuan BPK RI di Dishub Binjai, Heny: Tidak Ada Kerugian Negara

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai akhirnya buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (28/9). Sekretaris Dishub Binjai, Heny Sitepu menjelaskan, pengadaan traffic light dan controller yang menjadi temuan ini belum dibayarkan.

Meski demikian, dia juga mengakui, pengadaan yang menjadi temuan telah diadakan oleh pihak ketiga atau rekanan. Dia secara pribadi meminta maaf kepada wartawan Sumut Pos atas sikap pucuk pimpinannya.

Pasalnya, oknum kadis tersebut diduga telah gerah atas pemberitaan Sumut Pos yang menuliskan sikap ‘buang badan’ saat dikonfirmasi. “Sebetulnya gini, itu kemarin jadi temuan, tapi tidak ada kerugian negara. Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, Red) jadinya karena belum dibayar,” kata Heny ketika dikonfirmasi.

Menurut Heny, pengadaan tersebut dilakukan jelang akhir tahun. Akibatnya, pengadaannya tidak dilakukan karena waktu yang tidak memungkinkan atau lewat batas tenggang.

“Banyak yang nanya-nanya jadinya. Sebetulnya itu enggak dikerjakan karena sudah mau penghujung tahun. Kalau dibikin nanti jadi temuan,” kata dia.

Meski Heny bilang tidak jadi diadakan, namun hal tersebut menjadi temuan. Bahkan, ada 2 rekanan atau pihak ketiga yang telah mengadakan temuan tersebut.

Pun akhirnya, Heny mengakui, kalau ada rekanan yang telah mengadakan traffic light dan controller hingga berbuntut temuan BPK RI Perwakilan Sumut. “Harusnya dibayarkan cuma karena tidak sesuai pekerjaannya tidak dibayarkan. Tidak ada kerugian negara di situ karena enggak dibayarkan,” beber Heny.

Alasan tidak dibayarkan karena barang yang diadakan tidak sesuai. Heny pun mengakuinya karena tidak sesuai.

Karena itu, Dishub Binjai mengembalikan barang tersebut kepada pihak rekanan atau vendor. Disoal tentang Juanda Prastowo yang kini buronan Kejaksaan Negeri Binjai, Heny ogah mengomentarinya. “Tahun depan kita adakan lagi karena itu memang perlu. Pengerjaannya pun tidak dipecah-pecah lagi,” tukasnya.

Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai sudah mengetahui adanya temuan terkait belanja komponen rambu-rambu yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Ketua Komisi C DPRD Binjai, Yudi Pranata menilai, hal tersebut sudah menjadi pembahasan dengan Dishub dalam kesempatan Laporan Pertanggungjawaban, beberapa waktu lalu.

“Itu zaman kepala dinas yang lama, bukan yang sekarang. Sudah jadi pembahasan kemarin, hal ini yang buat lama pembahasannya,” kata Yudi saat diminta tanggapannya, Selasa (27/9).

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, pengadaan atau belanja komponen rambu-rambu yang dilakukan oleh Dishub Binjai ini diduga dikerjakan oleh ‘orang dalam’. Disebut demikian karena pengadaan tersebut belum terbayar.

Dugaan dikerjakan oleh ‘orang dalam’ di tubuh Disbub Binjai mengingatkan kepada buronan Kejaksaan Negeri Binjai, Juanda Prastowo yang tersandung perkara korupsi dalam pengadaan CCTV.

Dalam perkara ini, Juanda Prastowo bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini telah kabur melarikan diri. Ditambah lagi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Juanda Prastowo sendiri yang melakukan pengadaan tersebut.

Jika Juanda Prastowo tidak buronan, kemungkinan paket proyek yang telah diadakan oleh rekanan atau pihak ketiga ini akan dibayarkan. “Belum dibayarkan itu, boleh cek di keuangan. Kami DPRD Binjai sudah merekomendasikan agar Dishub lebih cermat lagi ke depannya,” kata Yudi.

Dugaan dikerjakan oleh ‘orang dalam’ ini bukan sekadar isapan jempol belaka. Pasalnya, Yudi juga mempertanyakan pihak rekanan yang tidak mengejar atau memproses pembayaran tersebut.

Padahal rekanan sudah melakukan pengadaannya, meski barangnya tidak sesuai spesifikasi. “Ini pengadaannya sudah dilakukan tapi belum dibayar. Sebenarnya yang dirugikan pihak ketiga, karena sudah dikerjakan tapi belum dibayar. Cuma herannya kenapa enggak menuntut hal tersebut,” tukasnya.

Diketahui, belanja komponen rambu-rambu yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Binjai pada tahun anggaran 2021 dinilai BPK RI Perwakilan Sumut tidak cermat.

Juga terdapat kekurangan volume senilai Rp292.600.000 hingga hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan.

Pada LRA TA 2021, Dishub Binjai menganggarkan belanja barang tak habis pakai sebesar Rp1.095.065.700 dengan realisasi Rp16.408.400 atau 1,5 persen dari anggaran. Dari anggaran ini, di antaranya digunakan untuk belanja komponen rambu rambu sebanyak 4 paket pekerjaan sebesar Rp705.950.000.

Pertama, pengadaan box lampu 2 aspek traffic light yang dilakukan CV RS dengan pagu Rp183.150.000. Kedua, pengadaan controller traffic light dan box luar yang dilakukan CV RS dengan pagu Rp172.500.000.

Ketiga, pengadaan box lampu 2 aspek warning light yang dilakukan CV FMS dengan pagu Rp177.600.000. Terakhir, pengadaan control warning light listrik ditambah box yang dilakukan CV FMS dengan pagu Rp172.700.000.

Keempat paket proyek ini dengan kode rekening yang sama, belanja komponen rambu-rambu. Sejatinya, keempat paket proyek ini tidak dipecah.

Mereka dalam satu kesatuan yang sama dan rangkaian sistem yang saling mendukung. Namun oleh Dishub Binjai malah dipecah proyek pengerjaan tersebut.

Selain paket pekerjaannya dipecah, jenis kontraknya juga tidak tepat. Dalam surat perjanjian, masing-masing pekerjaan diketahui jenis kontrak adalah borongan.

Karenanya, Dishub Binjai dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022. Oleh BPK Sumut memberi rekomendasi kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah agar lebih cermat ke depannya. (ted/azw)

 

 

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai akhirnya buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (28/9). Sekretaris Dishub Binjai, Heny Sitepu menjelaskan, pengadaan traffic light dan controller yang menjadi temuan ini belum dibayarkan.

Meski demikian, dia juga mengakui, pengadaan yang menjadi temuan telah diadakan oleh pihak ketiga atau rekanan. Dia secara pribadi meminta maaf kepada wartawan Sumut Pos atas sikap pucuk pimpinannya.

Pasalnya, oknum kadis tersebut diduga telah gerah atas pemberitaan Sumut Pos yang menuliskan sikap ‘buang badan’ saat dikonfirmasi. “Sebetulnya gini, itu kemarin jadi temuan, tapi tidak ada kerugian negara. Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, Red) jadinya karena belum dibayar,” kata Heny ketika dikonfirmasi.

Menurut Heny, pengadaan tersebut dilakukan jelang akhir tahun. Akibatnya, pengadaannya tidak dilakukan karena waktu yang tidak memungkinkan atau lewat batas tenggang.

“Banyak yang nanya-nanya jadinya. Sebetulnya itu enggak dikerjakan karena sudah mau penghujung tahun. Kalau dibikin nanti jadi temuan,” kata dia.

Meski Heny bilang tidak jadi diadakan, namun hal tersebut menjadi temuan. Bahkan, ada 2 rekanan atau pihak ketiga yang telah mengadakan temuan tersebut.

Pun akhirnya, Heny mengakui, kalau ada rekanan yang telah mengadakan traffic light dan controller hingga berbuntut temuan BPK RI Perwakilan Sumut. “Harusnya dibayarkan cuma karena tidak sesuai pekerjaannya tidak dibayarkan. Tidak ada kerugian negara di situ karena enggak dibayarkan,” beber Heny.

Alasan tidak dibayarkan karena barang yang diadakan tidak sesuai. Heny pun mengakuinya karena tidak sesuai.

Karena itu, Dishub Binjai mengembalikan barang tersebut kepada pihak rekanan atau vendor. Disoal tentang Juanda Prastowo yang kini buronan Kejaksaan Negeri Binjai, Heny ogah mengomentarinya. “Tahun depan kita adakan lagi karena itu memang perlu. Pengerjaannya pun tidak dipecah-pecah lagi,” tukasnya.

Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai sudah mengetahui adanya temuan terkait belanja komponen rambu-rambu yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Ketua Komisi C DPRD Binjai, Yudi Pranata menilai, hal tersebut sudah menjadi pembahasan dengan Dishub dalam kesempatan Laporan Pertanggungjawaban, beberapa waktu lalu.

“Itu zaman kepala dinas yang lama, bukan yang sekarang. Sudah jadi pembahasan kemarin, hal ini yang buat lama pembahasannya,” kata Yudi saat diminta tanggapannya, Selasa (27/9).

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, pengadaan atau belanja komponen rambu-rambu yang dilakukan oleh Dishub Binjai ini diduga dikerjakan oleh ‘orang dalam’. Disebut demikian karena pengadaan tersebut belum terbayar.

Dugaan dikerjakan oleh ‘orang dalam’ di tubuh Disbub Binjai mengingatkan kepada buronan Kejaksaan Negeri Binjai, Juanda Prastowo yang tersandung perkara korupsi dalam pengadaan CCTV.

Dalam perkara ini, Juanda Prastowo bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini telah kabur melarikan diri. Ditambah lagi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Juanda Prastowo sendiri yang melakukan pengadaan tersebut.

Jika Juanda Prastowo tidak buronan, kemungkinan paket proyek yang telah diadakan oleh rekanan atau pihak ketiga ini akan dibayarkan. “Belum dibayarkan itu, boleh cek di keuangan. Kami DPRD Binjai sudah merekomendasikan agar Dishub lebih cermat lagi ke depannya,” kata Yudi.

Dugaan dikerjakan oleh ‘orang dalam’ ini bukan sekadar isapan jempol belaka. Pasalnya, Yudi juga mempertanyakan pihak rekanan yang tidak mengejar atau memproses pembayaran tersebut.

Padahal rekanan sudah melakukan pengadaannya, meski barangnya tidak sesuai spesifikasi. “Ini pengadaannya sudah dilakukan tapi belum dibayar. Sebenarnya yang dirugikan pihak ketiga, karena sudah dikerjakan tapi belum dibayar. Cuma herannya kenapa enggak menuntut hal tersebut,” tukasnya.

Diketahui, belanja komponen rambu-rambu yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Binjai pada tahun anggaran 2021 dinilai BPK RI Perwakilan Sumut tidak cermat.

Juga terdapat kekurangan volume senilai Rp292.600.000 hingga hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan.

Pada LRA TA 2021, Dishub Binjai menganggarkan belanja barang tak habis pakai sebesar Rp1.095.065.700 dengan realisasi Rp16.408.400 atau 1,5 persen dari anggaran. Dari anggaran ini, di antaranya digunakan untuk belanja komponen rambu rambu sebanyak 4 paket pekerjaan sebesar Rp705.950.000.

Pertama, pengadaan box lampu 2 aspek traffic light yang dilakukan CV RS dengan pagu Rp183.150.000. Kedua, pengadaan controller traffic light dan box luar yang dilakukan CV RS dengan pagu Rp172.500.000.

Ketiga, pengadaan box lampu 2 aspek warning light yang dilakukan CV FMS dengan pagu Rp177.600.000. Terakhir, pengadaan control warning light listrik ditambah box yang dilakukan CV FMS dengan pagu Rp172.700.000.

Keempat paket proyek ini dengan kode rekening yang sama, belanja komponen rambu-rambu. Sejatinya, keempat paket proyek ini tidak dipecah.

Mereka dalam satu kesatuan yang sama dan rangkaian sistem yang saling mendukung. Namun oleh Dishub Binjai malah dipecah proyek pengerjaan tersebut.

Selain paket pekerjaannya dipecah, jenis kontraknya juga tidak tepat. Dalam surat perjanjian, masing-masing pekerjaan diketahui jenis kontrak adalah borongan.

Karenanya, Dishub Binjai dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022. Oleh BPK Sumut memberi rekomendasi kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah agar lebih cermat ke depannya. (ted/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/