MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat buron selama dua tahun, tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Ernita Wati, terdakwa kasus pemalsuan surat-surat akta jual beli tanah. Ia ditangkap di rumahnya, Jalan Eka Warni, Komplek Rispa III, Medan Johor, Senin (28/10) pagi.
Asintel Kejatisu Andi Murdji, menjelaskan terdakwa melarikan diri saat jaksa akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Medan, Agustus 2017.
“Terdakwa sempat melarikan diri ke Singapura, kemudian ke Kutacane Aceh. Setelah diterbitkan surat yang menyatakan Ernita Wati sebagai DPO Kejari Medan tahun 2017, selang beberapa tahun kemudian pergerakan terdakwa tidak lepas dari pemantauan tim intelijen Kejatisu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan tim dari Kejari Medan serta melakukan serah terima agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Sementara, Kasipidum Kejari Medan Parada Situmorang membenarkan, terdakwa Ernita Wati merupakan DPO Kejari Medan sejak tahun 2017.
“Terdakwa Ernita Wati bersama Robert Silalahi (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan,” kata Parada.
Setelah dilakukan penelitian terhadap surat-surat akta jual beli tersebut, ternyata suratnya juga palsu.
Alhasil, keinginan terdakwa untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah tersebut tidak bisa terealisasi. Sebab, sudah diketahui orang-orang yang dimasukkan dalam akta jual beli tandatangannya dipalsukan.
“Atas perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai dengan KUHPidana,” pungkasnya. (man/ala)