28 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Kasus Penerbitan Faktur Pajak Fiktif, PN Medan Tolak Prapid

Bismar Fahlerie
Bismar Fahlerie

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan kasus penerbitan faktur pajak fiktif. Permohonan LS ditolak seluruhnya berdasarkan Putusan PN Medan dengan nomor perkara 95/Pid.Pra/2019/PN.Mdn di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menerangkan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak telah sesuai prosedur.

“Penyidikan akan dilanjutkan sampai ke tahap penyerahan berkas perkara untuk dilakukan ke penuntutan,” kata Bismar Fahlerie dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (28/11).

Dalam perkara ini, CV DA bersama LS disangkakan telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa penerbitan faktur pajak fiktif.

“Hal ini melanggar Pasal 39A huruf a UU No.6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009,” sebut Bismar.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun. Denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar,” sambungnya.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp19,2 miliar. Meskipun tersangka sudah membayar sebesar Rp1 miliar, namun pemeriksaan bukti permulaan tetap dilanjutkan ke penyidikan.

“Karena tersangka tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya dan melakukan pembayaran sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ditambah sanksi 150%,” tegas Bismar.

Direktorat Jenderal Pajak, sebagai pengumpul penerimaan negara yang mencapai lebih dari 70% dari total penerimaan negara, tidak hanya memberikan pelayanan terbaik terhadap wajib pajak. Tetapi juga melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum.

“Baik berupa tindakan pemeriksaan, penagihan maupun penyidikan pajak,” sebut Bismar.

Hal ini sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Menutup, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I mengimbau agar wajib pajak memenuhi semua ketentuan Perpajakan.(rel)

Bismar Fahlerie
Bismar Fahlerie

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan kasus penerbitan faktur pajak fiktif. Permohonan LS ditolak seluruhnya berdasarkan Putusan PN Medan dengan nomor perkara 95/Pid.Pra/2019/PN.Mdn di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menerangkan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak telah sesuai prosedur.

“Penyidikan akan dilanjutkan sampai ke tahap penyerahan berkas perkara untuk dilakukan ke penuntutan,” kata Bismar Fahlerie dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (28/11).

Dalam perkara ini, CV DA bersama LS disangkakan telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa penerbitan faktur pajak fiktif.

“Hal ini melanggar Pasal 39A huruf a UU No.6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009,” sebut Bismar.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun. Denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar,” sambungnya.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp19,2 miliar. Meskipun tersangka sudah membayar sebesar Rp1 miliar, namun pemeriksaan bukti permulaan tetap dilanjutkan ke penyidikan.

“Karena tersangka tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya dan melakukan pembayaran sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ditambah sanksi 150%,” tegas Bismar.

Direktorat Jenderal Pajak, sebagai pengumpul penerimaan negara yang mencapai lebih dari 70% dari total penerimaan negara, tidak hanya memberikan pelayanan terbaik terhadap wajib pajak. Tetapi juga melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum.

“Baik berupa tindakan pemeriksaan, penagihan maupun penyidikan pajak,” sebut Bismar.

Hal ini sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Menutup, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I mengimbau agar wajib pajak memenuhi semua ketentuan Perpajakan.(rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/