Site icon SumutPos

Buruh Pabrik Didor, Penadah Ikut Nyangkut

Pencuri dan penadah yang diamanakan Polsek Sunggal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Candu judi online membuat Ervin alias Kevin (29), gelap mata. Saking gelapnya, dia nekat membobol rumah orang buat modal bejudi online.

Itu terungkap setelah warga Dusun XIII Jalan Gelatik, Desa Mulyorejo, Sunggal Deliserdang, diciduk Polsek Sunggal. Kakinya dihadiahi timah panas.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna dalam paparannya, Senin (29/1) sore di mapolsek menyebutkan, pria suku Banjar ini diamankan terkait kasus pencurian di rumah Anton Sudarmaji (35) kawasan Jalan Orde Baru, Gang Merak, Desa Mulyorejo.

Selain mengamankan Kevin, pihaknya juga berhasil mengamankan penadah barang hasil curian Kevin yakni Aguan alias Hendry (32) warga Jalan Sentosa, Gang Gelatik, Desa Mulyorejo.

Pencurian dilakoni Kevin seorang diri pada Selasa (23/1) dini hari. Bermula dari kekalahannya bermain judi online, Kevin yang melintas melihat rumah korban sepi. Seketika itu juga buruh pabrik ini berniat mencuri. “Pelaku masuk dengan cara merusak pintu depan pakai obeng,” kata Wira.

Setelah berhasil masuk, Kevin mengambil tivi merk Toshiba dari ruang tamu. “Pelaku dua kali beraksi. Pertama mengambil tivi. Setelah menyimpan tivi, dia kembali masuk dan mengambil DVD, Tablet, Cincin dan Gelang imitasi,” beber Wira.

Korban yang semula tak mengetahui jika rumahnya telah dibobol terkejut melihat seisi rumah berantakan. Tak senang, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal dengan nomor LP/130/K/I/2018/SPKT Polsek Sunggal.

Atas laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui berkat informasi adanya transaksi jual beli tivi milik korban.

“Kita mendapat informasi ada transaksi jual beli tivi milik korban. Malam itu juga tersangka Aguan kita amankan dan dari kediamannya kita amankan barang bukti 1 unit tivi milik korban,” sebut Wira.

Berhasil meringkus penadah, petugas pun melakukan pengembangan. Dari pengakuan Aguan, petugas mengamankan Kevin di Binjai Km. 12,5 tak jauh dari pabrik ban di Desa Mulyorejo.

Namun ketika akan dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain, Kevin sempat melawan dan berusaha kabur. Petugas pun menghadiahinya dengan timah panas di betis kaki kirinya.

Menurut pengakuan Aguan, tivi itu dia beli seharga Rp 1.350.000. Ketika diinterogasi, Kevin pun tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Selain itu, Kevin juga mengaku pernah mencuri besi pada tahun 2013 silam.

“Hasil pemeriksaan kita, pelaku juga pernah melakukan pencurian besi di Jalan Gelatik pada tahun 2013 lalu. Besi tersebut dijual kepada pengepul barang bekas seharga Rp200 ribu,” terang mantan Kapolsek Delitua itu.

Selain pengakuan itu, petugas juga melakukan tes urin terhadap Kevin. Hasilnya, Kevin dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Setelah kita periksa, tersangka positif sabu. Dan ketika kita interogasi tersangka juga mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi,” pungkas Wira. (oki/ras)

Exit mobile version