Site icon SumutPos

Kurir 5 Kilogram Sabu Dituntut 20 Tahun penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nazlan alias Lan (55) warga Dusun I Jalan Suka Bumi Baru Gang I Desa Puji Mulyo, Sunggal Deliserdang ini, dituntut selama 20 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 5 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1).

SIDANG: Nazlan alias Lan, terdakwa kurir sabu menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Rabu (27/1). gusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutan JPU Fransiska Panggabean, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut tedakwa Nazlan alias Lan dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” katanya di hadapan Hakim Ketua Safril Batubara.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, kasus bermula pada 25 Agustus 2020, Jek (dalam lidik) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu. Kemudian, pada 28 Agustus 2020, Jek menemui terdakwa di perkarangan masjid yang terletak di Dusun I Desa Bumi Mulyo.

Jek mengatakan kepada terdakwa, bahwa yang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan kendaraan warna putih dan laki-laki memakai lobe putih.

Lebih lanjut, terdakwa kemudian pergi dengan mengendarai sepeda motor, sedangan Jek mengendarai sepeda motor lain menuju depan Supermarket Lotte Mart Jalan Gatot Subroto, Medan. Setelah sampai dilokasi, lalu Jek menyuruh terdakwa untuk menemui seorang laki-laki yang berada di dalam mobil putih tersebut.

Lalu seorang pria mengenakan lobe putih, langsung menyerahkan satu buah tas ransel warna coklat les merah merek Polo Rizal yang berisikan 5 bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang yang berisikan sabu seberat 5 kg.

Setelah menerima sabu tersebut, terdakwa lalu pergi untuk menyerahkan barang haram itu kepada Jek. Namun, pada saat terdakwa berada di Jalan Gatot Subroto Km 9 Pajak Kampung Lalang, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarainya diberhentikan oleh 3 petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus plastik teh China, yang berisi sabu seberat 5 kg dari sebuah tas ransel warna coklat.

Menurut pengakuannya, terdakwadi upah Rp1 juta oleh Jek. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti sabu dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. (man/azw)

Exit mobile version