30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

2 Pencuri Pintu Aluminium di Jalan S Parman Diciduk Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pencuri pintu aluminium dari salah satu rumah di Jalan S Parman, Gang Pasir, Medan terciduk polisi.

Paparan: Personel Polsek Medan Baru sedang menunjukkan tersangka Pencuri pintu aluminium di rumah warga, di Jalan Syailendra Nomor 4 Medan saat dalam kondisi kosong, Selasa (23/3). Sumut Pos/ dewi

Keduanya diamankan petugas Polsek Medan Baru, setelah aksinya kepergok Satuan Pengamanan (Satpam) saat hendak membawa hasil curiannya.

Keduanya berinisial RA (50), warga Jalan Sunggal Kanan Medan dan SK (35), warga Jalan Kapten Patimura Gang Sauh Medan.

Pencurian itu dilakukan di rumah korban M Ridwan, Jalan Syailendra Nomor 4 Medan saat dalam kondisi kosong, Selasa (23/3), sekira pukul 06.00 WIB.

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (30/3/2021). Kepada wartawan dia mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka RA terlebih dahulu masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar.

Irwansyah menambahkan, RA kemudian melepas pintu yang terbuat dari aluminium, sementara SK menunggu di luar rumah sambil memantau situasi.

“Selesai melepas pintu, RA menemui SK memberitahukan kalau pintu sudah diletakkan di atas dekat kolam renang,” ujarnya.

Selanjutnya, terang Irwansyah lagi, SK masuk ke dalam dan memanjat pagar, lalu mengambil pintu aluminium yang sudah dilepas tersebut. Saat pelaku membawa hasil curiannya,Satpam yang berada di samping rumah korban menegur.

“Keduanya panik dan berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas yang sedang melintas di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti, lanjutnya, kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut. “Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Mag-1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pencuri pintu aluminium dari salah satu rumah di Jalan S Parman, Gang Pasir, Medan terciduk polisi.

Paparan: Personel Polsek Medan Baru sedang menunjukkan tersangka Pencuri pintu aluminium di rumah warga, di Jalan Syailendra Nomor 4 Medan saat dalam kondisi kosong, Selasa (23/3). Sumut Pos/ dewi

Keduanya diamankan petugas Polsek Medan Baru, setelah aksinya kepergok Satuan Pengamanan (Satpam) saat hendak membawa hasil curiannya.

Keduanya berinisial RA (50), warga Jalan Sunggal Kanan Medan dan SK (35), warga Jalan Kapten Patimura Gang Sauh Medan.

Pencurian itu dilakukan di rumah korban M Ridwan, Jalan Syailendra Nomor 4 Medan saat dalam kondisi kosong, Selasa (23/3), sekira pukul 06.00 WIB.

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (30/3/2021). Kepada wartawan dia mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka RA terlebih dahulu masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar.

Irwansyah menambahkan, RA kemudian melepas pintu yang terbuat dari aluminium, sementara SK menunggu di luar rumah sambil memantau situasi.

“Selesai melepas pintu, RA menemui SK memberitahukan kalau pintu sudah diletakkan di atas dekat kolam renang,” ujarnya.

Selanjutnya, terang Irwansyah lagi, SK masuk ke dalam dan memanjat pagar, lalu mengambil pintu aluminium yang sudah dilepas tersebut. Saat pelaku membawa hasil curiannya,Satpam yang berada di samping rumah korban menegur.

“Keduanya panik dan berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas yang sedang melintas di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti, lanjutnya, kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut. “Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/