Site icon SumutPos

4 Bukan Praktik Rapid Antigen Bekas, Raup Untung Rp1,8 M

SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan di layanan rapid test Bandara Kualanamu, Deliserdang. Praktik ilegal ini, ternyata telah berlangsung sejak Desember 2020 lalu dan para pelaku ditaksir telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

PAPARAN: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin saat memaparkan kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat paparan kasus di Mapolda Sumut, Kamis (29/4) sore, menyebutkan, kelima tersangka yakni PM yang menjabat sebagai Plt Business Manager PT Kimia Farma, beserta empat orang pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca menjelaskan, modus para pelaku adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antigen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100 hingga 150 orang yang hendak melakukan perjalanan. “Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, kata Panca, praktik ini sendiri telah dilakukan sejak Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar. “Yang kita sita Rp149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan,” terangnya.

Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. Panca mengaku, kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan. “Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi ini dibersihkan dan dikemas kembali,” tandasnya.

Oleh karena itu, tambah Panca, kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Sementara itu, tersangka PM ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan. “Iya, saya mengetahui,” ujarnya.

Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasanya dalam kegiatannya, stik antigen yang digunakan adalah stik yang negatif. Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stik baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang.

Lantas, apa saja peran masing-masing tersangka dalam kasus ini?

Kasubid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan mengungkapkan, kelima tersangka merupakan warga Sumatera Selatan. “Semuanya warga Sumatra Selatan,” kata MP Nainggolan.

Dia menjelaskan, salah satu tersangka berinisial PM, menjabat seorang Business Manager di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kota Medan. Warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan, Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, itu berperan sebagai penanggung jawab laboratorium.

Dia yang memerintahkan penggunaan cutton buds bekas dalam rapid test antigen di Bandara Internasional Kulanamu. “PM ini adalah otak pelakunya,” kata MP Nainggolan.

Kemudian, SR berperan sebagai kurir yang membawa cotton buds bekas untuk rapid test antigen atau swab antigen dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma. Warga Kabupaten Musi Rawas, itu juga yang membawa cotton buds bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Bandara KNIA.

Sementara tersangka DJ, warga Dusun III, Lubuk Besar, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, berperan mendaur ulang cotton buds untuk rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru. Lalu, tersangka keempat berinisial M yang merupakan tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini. Warga Musi Rawas, itu berperan melaporkan hasil tes ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostika. Terakhir, tersangka R yang merupakan karyawan tidak tetap di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Warga Musi Rawas, itu merupakan tenaga admin hasil tes swab antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Jangan Main-main dengan Nyawa

Satgas Penanganan Covid-19 mengecam pelaku tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Pasalnya, ulah mereka bisa membahayakan nyawa manusia. “Satgas mengecam pelaku pemalsuan alat antigen ini dan mendukung polisi untuk menindak secara tegas para pelakunya,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Corona, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers pada Kamis (29/4/2021).

Wiku menegaskan, ulah oknum penyedia layanan tes antigen Corona di Bandara Kualanamu ini tidak bisa ditolerir. Dia berharap ini menjadi temuan yang terakhir. “Pemalsuan alat tes antigen adalah bentuk tindakan yang tidak dapat ditolerir karena pelakunya secara sadar membahayakan nyawa manusia. Temuan ini harus menjadi temuan yang terakhir,” ucapnya.

“Saya ingatkan agar penyedia layanan tes antigen tidak bermain-main dengan nyawa manusia dan lakukan testing sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Wiku.

Wiku memastikan oknum yang melakukan tes antigen dengan alat bekas itu sudah ditindak. Pengawasan juga harus digencarkan agar hal yang sama tidak terulang lagi. “Oknum yang bersangkutan sudah menjalani proses hukum yang telah didukung penuh oleh perusahaan pemilik testing kit tersebut,” ungkapnya.

Bakal Dipecat

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir juga mengutuk keras tindakan oknum petugas cucu perusahaan PT Kimia Farma (Persero) yang menggunakan rapid test antigen bekas di pelayanan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Eric menegaskan, akan memecat pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Pemecatan, kata Erick, adalah konsekuensi yang harus diterima siapa pun yang melanggar nilai-nilai perusahaan. “Tidak ada toleransi bagi semua pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tidak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparat hukum memberikan hukuman yang tegas,” tegas Erick Thohir, K amis (29/4).

Pihak-pihak yang terlibat akan diperkarakan secara hukum dan diganjar sanksi tegas. Ia mengaku tidak habis pikir, ada tindakan tidak etis yang membahayakan kesehatan tersebut.

Erick pun meminta jajarannya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh karena tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. ”Petugas Kimia Farma tersebut telah mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Dalam kondisi bangsa prihatin pandemi, kenapa masih ada orang mengambil kesempatan dengan membahayakan nyawa orang lain,” ujarnya.

Erick meminta semua orang yang bekerja di BUMN memegang teguh nilai-nilai perusahaan. “Dari sisi hukum, kami serahkan kepada aparat yang berwenang. Di sisi lain, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.

Dihukum Maksimal

Jaksa Agung Burhanuddin juga menyoroti dugaan kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu ini. Burhanuddin memerintahkan jajarannya, para Jaksa untuk menangani kasus ini secara profesional, komprehensif, dan tuntas. “Kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/4).

Menurut Leonard, Jaksa Agung memerintahka agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas. Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal. “Karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” tegas Leonard.

Dia menyampaikan, Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan, serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal. Hal ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum. Serta untuk menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya, untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. (mag-1/jpc/dtc)

Exit mobile version