Site icon SumutPos

Putra Ango Sebut Polisi Jarah Harta Ango Rp5 Miliar

Foto: Gibson/PM Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).
Foto: Gibson/PM
Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Ahmad David telah membentuk tim khusus untuk memburu Amoe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62), tapi Bobi (31) anak kandung Ango yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini menyangkal ibunya telah melarikan diri.

Melalui surat yang ia kirim ke redaksi POSMETRO MEDAN (grup SUMUTPOS.CO), Jumat (26/6), Bobi menegaskan ibunya keluar penjara karena penahannya ditangguhkan Poldasu.

“Penangguhan diberikan karena ibu saya menderita penyakit jantung, diabetes, tulang keropos kadar lemak cukup tinggi, gangguan ginjal serta penyakit yang mengarah ke komplikasi. Karena itu saya sering konsentrasi untuk memeriksa ibu saya ke rumah sakit,” kata Bobi.

Selain pernah dirawat di beberapa rumah sakit di dalam negeri, Ango kata Bobi juga dirawat di Rumah Sakit Loh Guan Ye, Penang, Malaysia. “Kita juga sudah beritahu semua hal ini ke penyidik. Jadi ibu saya tengah menjalani perawatan dan bukan kabur. Selama ini orangtua dan pengacara kami selalu melayangkan surat sakit ke Poldasu,” beber Bobi tanpa membeber keberadaan Ango saat ini.

Selain menyangkal ibunya kabur, Bobi juga membantah pihaknya sempat ingin menyogok polisi dengan mobil BMW Sport. “Sebenarnya mobil kami disita sama penyidik dan mobil tersebut sekarang dalam tangan polisi,” ungkapnya. Lanjut Bobi, mobil tersebut juga tidak ada kaitannya dengan Ango dan Intra Wijaya, selaku korban dalam kasus ini.

“Mobil tersebut dibeli orangtua saya sebelum kasus ini. Tapi mobil itu diambil secara paksa oleh penyidik yang melakukan penangkapan. Kami adalah korban kriminalisasi pihak penyidik dan pelapor. Karena rumah kami tak hanya di police line dan digeledah. Tapi barang di rumah itu juga dirampok oleh pihak penyidik dan para atasannya (Kombes Dedi Irianto dan Jimmy Gondrong),” beber Bobi.

Lanjutnya, rumah mereka di Jalan Bakaran Batu No. 88 AB Lubuk Pakam dan rumah lainnya tidak ada kaitannya dengan Intra Wijaya. Karena rumah yang terletak di komplek Walet Mas itu sudah mereka tempati dan beli tahun 1999 lalu, sedangkan masalah dengan Intra Wijaya terjadi tahun 2009.

“Jadi, banyak rekayasa yang telah terjadi selama Dedi Irianto menjabat sebagai Dirkrimum Poldasu. Selain itu, sering datangnya pria bernama Jimmy Gondrong yang merupakan suruhan Intra Wijaya. Apa kapasitas Jimmy ikut menggeledah dan menjarah harta benda orangtua saya?” tanya Bobi.

Adapun barang berharga yang dijarah lanjut Bobi, emas seberat 3 kg, RM 60.000 (uang persiapan untuk operasi jantung di Penang), perhiasan seperti cincin, rantai, gelang tangan emas laki-laki 4 buah dan perempuan 4 buah, jam tangan merek Rado 3 buah, merek RW 2 buah, tas merek LV, Bonia, HP Nokia dan Samsung.

Surat-surat penting tidak ada hubungannya dengan perkara, sertifikat-sertifikat penting yang tidak ada hubungannya dengan perkara serta giro-giro kosong yang sudah ditandatangani yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut. “Total kerugian kami senilai Rp5 miliar,”bebernya.

Masih kata Bobi,penjarahan itu terbongkar setelah tim Propam Mabes Polri turun ke Medan untuk melakukan penyidikan. “Masalah ini memang sudah kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan LP No. 203/11/2015 Bareskrim tanggal 18 Februari 2015. Dengan tindak pidana pencurian atau penggelepan dimaksud dalam Pasal 363 atau 372 KUHP.

Selain itu, masih banyak lagi perbuatan-perbuatan penyidik yang kasar kepada ibu saya ketika berada di RS Bhayangkara, salah satunya dicabutnya selang impus dan oksigen. Masalah ini telah ditangani oleh Mabes Polri. Saya juga diperiksa mulai jam 08.00 sampai jam 21.00 Wib. Disana ada saudara Jimmy, Intra Wijaya, Lie Ling dan beberapa orang temannya,”tukasnya.

Untuk ketidakprofesional dan prosedural aparat subdit II Poldasu pada zaman Dedi Irianto,pihaknya juga sudah membuat laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri dengan LP No. 153/IX/2014/Yanduan tanggal 4 September 2014. “Kami hanya meminta keadilan,” tutupnya. Namun sayang, hingga Minggu (28/6) malam, Kombes Dedi Irianto yang sudah pindah tugas ke Mabes belum bisa dikonfirmasi. (gib/deo)

Exit mobile version