MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengedar narkoba jenis sabu yang kerap mengedarkan di kawasan Tembung dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan. Tersangka diciduk saat sedang duduk-duduk tak jauh dari kediamannya di Jalan Pasar VII Beringin Gang Kuini, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Minggu (28/6) .
Tersangka M Wayan Harahap alias Wayan (19), dengan barang bukti yang disita 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0,16 gram. barang bukti ditemukan dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Otniel Siahaan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Pasar VII Beringin Gang Kuini, Desa Tembung. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Personel mengamankannya tersangka yang sempat melawan dan tidak mengaku kalau dirinya seorang pengedar narkoba, namun begitu digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 0,16 gram,” ujar Otniel, Senin (29/6).
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, sambung dia, selanjutnya diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kasusnya masih dikembangkan, kita sedang dalami jaringan narkoba dari tersangka,” kata Otniel.
Ia mengaku, pihaknya akan terus berupaya membersihkan seluruh wilayah hukum Polsek Percut Seituan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, termasuk pelaku kejahatan narkoba,” tukasnya. (ris)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengedar narkoba jenis sabu yang kerap mengedarkan di kawasan Tembung dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan. Tersangka diciduk saat sedang duduk-duduk tak jauh dari kediamannya di Jalan Pasar VII Beringin Gang Kuini, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Minggu (28/6) .
Tersangka M Wayan Harahap alias Wayan (19), dengan barang bukti yang disita 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0,16 gram. barang bukti ditemukan dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Otniel Siahaan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Pasar VII Beringin Gang Kuini, Desa Tembung. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Personel mengamankannya tersangka yang sempat melawan dan tidak mengaku kalau dirinya seorang pengedar narkoba, namun begitu digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 0,16 gram,” ujar Otniel, Senin (29/6).
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, sambung dia, selanjutnya diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kasusnya masih dikembangkan, kita sedang dalami jaringan narkoba dari tersangka,” kata Otniel.
Ia mengaku, pihaknya akan terus berupaya membersihkan seluruh wilayah hukum Polsek Percut Seituan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, termasuk pelaku kejahatan narkoba,” tukasnya. (ris)