Site icon SumutPos

Tersangka Korupsi Gedung UINSU Diserahkan ke Kejari

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tahap II; tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018, Senin (28/6) malam.

PENYERAHAN: Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah UINSU, digiring ke ruang tahanan. agusman/sumut pos.

“Kami telah menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Sumatera Utara, dimana ada tiga tersangka dan barang buktinya. Penyerahan dilakukan di ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bondan Subrata.

Dikatakan Bondan, adapun ketiga tersangka yakni Saidurrahman selaku mantan Rektor UINSU, Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

“Bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461, yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa,” katanya.

Namun sambungnya, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.

“Selanjutnya, Kajari Medan bapak Teuku Rahmatsyah telah menerbitkan surat perintah kepada tim JPU yang terdiri dari JPU Kejatisu dan Kejari Medan yang akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” sebut Bondan.

Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima di antaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018.

Lebih lanjut, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Polda Sumut dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

“Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (man/azw)

Exit mobile version