MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua maling di rumah kosong Jalan Pabrik Tenun No. 104-A, Medan Petisah, tertangkap basah pemilik rumah bersembunyi di plafon. Keduanya pun kemudian diboyong petugas Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua tersangkanya, Junaidi Syahputra (31) warga Jalan Pabrik Tenun Gang Kuali dan Dani Febrian (23) warga Jalan Belanga, Medan Petisah. Sedangkan pemilik rumah atau korban adalah Rusli Sutar (47), yang kini tinggal di Jalan Gading Mas Permai, Medan Amplas.
Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Medan Baru AKP Parulian Lubis menjelaskan, aksi pencurian diketahui pemilik rumah terjadi pada Senin (26/7) siang lalu. Saat itu, korban datang ke rumah miliknya yang tidak lagi ditempati. “Kejadiannya sekitar pukul 14.30 WIB, korban mendatangi rumahnya yang selama ini kosong untuk melihat kondisinya,” ujar Parulian , Kamis (29/7).
Saat masuk ke rumah, korban terkejut melihat kondisi yang berantakan. Bahkan, korban menemukan tangga kayu di salah satu kamar menuju plafon. “Korban mendengar suara berisik dari atap rumah. Karena curiga ada orang yang masuk ke rumah, korban lalu meminta bantuan warga sekitar,” sambung Parulian.
Benar saja, kecurigaan korban terbukti dan mendapati kedua pelaku bersembunyi di plafon rumah. Korban lalu menghubungi pihak Polsek Medan Baru. “Petugas kita datang ke lokasi kejadian, kemudian mengamankan kedua pelaku dan memboyongnya,” kata Parulian.
Disebutkan dia, kepada petugas, pelaku mengakui masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan membongkar seng. Kemudian, mengambil 1 daun pintu dan 5 daun jendela serta 1 ikat potongan seng bekas.
“Kedua pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (ris/azw)