BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan meringkus seorang pengedar narkoba di Pasar 11 Kelurahan Tanah 600, Kamis (25/7/2024).
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rahmat Hidayat (43), warga Jalan Baut Kelurahan Rengas Pulau.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024) menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan yang diikuti dengan penggerebekan di lokasi yang telah diidentifikasi.
“Dari hasil penggerebekan, kami menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi 10 plastik klip kecil sabu, 1 buah jarum, 1 buah pipet, 1 buah dompet, dan uang sebesar Rp. 50.000,-,” ungkap Kasat Narkoba.
Saat penangkapan, tersangka Rahmat Hidayat sempat membuang barang bukti tersebut, namun aksinya terlihat oleh petugas yang melakukan penangkapan. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(san/han)