29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Pelaku Curanmor Nyaris Dibakar Massa

Curanmor-ilustrasi
Curanmor-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Rasya (17) dan temannya Taufiq (19), penduduk Jalan Karya Jaya Gang Karya Jaya 6, Medan Johor, nyaris tewas dibakar massa, Sabtu (29/8) sekitar 14.00 Wib. Pasalnya, kedua remaja tersebut tertangkap tangan saat mencuri sepeda motor Honda Beat milik Rudi (28) warga Jalan Bunga Ester Padang Bulan Pasar 6, Tanjung Sari, Medan Selayang.

Beruntung, petugas Polsek Sunggal yang mendapat informasi cepat datang ke lokasi. Keduanya langsung diamankan dari amukan massa dan diboyong ke Mapolsek Sunggal bersama barang buktinya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, aksi kedua tersangka ini dilakukan karena adanya kesempatan. Ketika itu, kedua pelaku yang kebetulan melintas di depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor melihat situasi sepi. Tak lama, keduanya berhenti di depan rumah korban.

Taufiq yang duduk diboncengan langsung turun dan mendekati sepeda motor korban yang terpakir di halaman rumahnya. Taufiq mengeluarkan kunci letter T yang diselipkan dipinggangnya. Dia kemudian berusaha merusak kunci kontak sepeda motor korban.

Namun aksi Taufiq ketahuan korban. Korban langsung berteriak rampok hingga terdengar warga sekitar. Taufiq langsung panik dan berlari menuju rekannya yang menunggu diatas sepeda motor, persis di depan rumah korban. Keduanya berusaha kabur.

Naas bagi kedua remaja ini, disaat hendak kabur warga berhasil menangkapnya. Warga kemudian menghajarnya hingga babak belur. Warga yang terus berdatangan dan tersulut emosi, hendak membakarnya dengan menyiramkan bensin. Akan tetapi, nyawa keduanya berhasil selamat setelah petugas Reskrim Polsek Sunggal cepat datang ke lokasi. Dengan kondisi babak belur, kedua tersangka bersama barang buktinya langsung diboyong ke Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar melalui Kanit Reskrimnya Iptu Nur Istiono mengatakan, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan pihaknya. Kedua tersangka nantinya bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

“Kedua pelaku sudah kita amankan, saat ini mereka masih dimintai keterangannya oleh penyidik,” kata Nur singkat.(ris/btr)

Curanmor-ilustrasi
Curanmor-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Rasya (17) dan temannya Taufiq (19), penduduk Jalan Karya Jaya Gang Karya Jaya 6, Medan Johor, nyaris tewas dibakar massa, Sabtu (29/8) sekitar 14.00 Wib. Pasalnya, kedua remaja tersebut tertangkap tangan saat mencuri sepeda motor Honda Beat milik Rudi (28) warga Jalan Bunga Ester Padang Bulan Pasar 6, Tanjung Sari, Medan Selayang.

Beruntung, petugas Polsek Sunggal yang mendapat informasi cepat datang ke lokasi. Keduanya langsung diamankan dari amukan massa dan diboyong ke Mapolsek Sunggal bersama barang buktinya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, aksi kedua tersangka ini dilakukan karena adanya kesempatan. Ketika itu, kedua pelaku yang kebetulan melintas di depan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor melihat situasi sepi. Tak lama, keduanya berhenti di depan rumah korban.

Taufiq yang duduk diboncengan langsung turun dan mendekati sepeda motor korban yang terpakir di halaman rumahnya. Taufiq mengeluarkan kunci letter T yang diselipkan dipinggangnya. Dia kemudian berusaha merusak kunci kontak sepeda motor korban.

Namun aksi Taufiq ketahuan korban. Korban langsung berteriak rampok hingga terdengar warga sekitar. Taufiq langsung panik dan berlari menuju rekannya yang menunggu diatas sepeda motor, persis di depan rumah korban. Keduanya berusaha kabur.

Naas bagi kedua remaja ini, disaat hendak kabur warga berhasil menangkapnya. Warga kemudian menghajarnya hingga babak belur. Warga yang terus berdatangan dan tersulut emosi, hendak membakarnya dengan menyiramkan bensin. Akan tetapi, nyawa keduanya berhasil selamat setelah petugas Reskrim Polsek Sunggal cepat datang ke lokasi. Dengan kondisi babak belur, kedua tersangka bersama barang buktinya langsung diboyong ke Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar melalui Kanit Reskrimnya Iptu Nur Istiono mengatakan, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan pihaknya. Kedua tersangka nantinya bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

“Kedua pelaku sudah kita amankan, saat ini mereka masih dimintai keterangannya oleh penyidik,” kata Nur singkat.(ris/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/