DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dugaan izin bodong tower telekomunikasi menguap di Kabupaten Deliserdang. Keterlibatan mafia yang kerap bermain di kabupaten tersebut terus dikejar jaksa.
KASI Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, M Iqbal mengaku sudah memeriksa pejabat dinas terkait soal perizinan di lingkungan Pemkab Deliserdang.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap izin tower sejak tahun 2014-2018. Karena itu mantan pejabat yang dulu bertugas diistansi perizinan sudah diminta keterangan. Bahkan yang baru menjabat juga diminta keterangan,” ungkapnya, akhir pekan lalu.
Selain itu, para staf yang pernah bertugas di instansi terkait penerbitan izin tower turut diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan seputar menggali keterangan tatacara pengurusan izin tower serta bagaimana pembayaran retribusi.
“Karena tidak adanya izin atau munculnya izin bodong, tentu mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga diduga adanya kehilangan pendapatan negara. Itu merupakan kategori tindak pidana korupsi,” kata Iqbal.
Kejaksaan belum dapat menyimpulkan dimana-mana saja telah terjadi pelanggaran. Tetap saat ini, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang telah memetakan permasalahannya.
“Kami sudah gelar perkara, makanya dilakukan pemetaan terhadap kasus yang sedang ditangani. Nanti akan ada kita gelar perkara lagi. Sampai kita simpulkan siapa dan apakah ada mafia perizinan atau bukan,” bilang Iqbal.
Namun demikian, pihaknya sudah memeriksa pejabat Pemkab Deliserdang terkait soal penerbitan izin tower telekomunikasi.
Pejabat yang diperiksa berasal dari Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dispenda, Dinas Perizinan, Dinas Infokom dan Dinas Lingkungan Hidup.
Pemeriksaan masih seputar instansi terkait pendirian izin. Namun, sampai saat ini penyidik belum memanggil perusahaan provider tower.
Kata Iqbal, penyidik menduga ada tower yang tidak ada izin.
“Ada beberapa vendor sudah pernah membayar biaya untuk mengurus izin tapi ketika dicek di perizinan ternyata belum memiliki izin,” pungkasnya. (btr/ala)