25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan, Zulhairi Divonis Bebas

BEBAS: Muhammad Zulhairi divonis bebas setelah didakwa melakukan penganiayaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Aimafni Afni, memvonis bebas Muhammad Zulhairi (30) dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/9).

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Amin Mozana. Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Chandra Naibaho.

Unsur tindak pidana Pasal 51 ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tidak terbukti. “Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa,” ucap Aimafni.

Usai persidangan, Jaksa Chandra menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Tadi sudah kita dengar sendiri, dan kami (jaksa) masih punya waktu seminggu untuk pikir-pikir. Setelah itu kita pikirkan untuk kasasi,” tandas Chandra.

Mengutip dakwaan JPU, tanggal 10 Januari 2018, terdakwa Muhammad Zulhairi bersama kakaknya Ermita Febriani (berkas penuntut terpisah) dan korban yang juga mantan suami kakaknya sama-sama mau menjemput anak mereka di Sekolah Harapan Jalan Imam Bonjol Medan.

Tidak tega melihat kakaknya dan korban yang juga mantan abang iparnya saling berebut anak. Terdakwa Muhammad Zulhairi pun ikut cekcok dan berlanjut melakukan pemukulan.

Kasus pengeroyokan tersebut pun dilaporkan ke Kepolisian dan sempat divisum di Rumah Sakit Estomihi Medan. Sementara, Chandra menyebutkan, sebelumnya mendakwa Muhammad Zulhairi melakukan penganiayaan bersama kakaknya Ermita Febriani (DPO). (man/ala)

BEBAS: Muhammad Zulhairi divonis bebas setelah didakwa melakukan penganiayaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Aimafni Afni, memvonis bebas Muhammad Zulhairi (30) dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/9).

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Amin Mozana. Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Chandra Naibaho.

Unsur tindak pidana Pasal 51 ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tidak terbukti. “Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa,” ucap Aimafni.

Usai persidangan, Jaksa Chandra menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Tadi sudah kita dengar sendiri, dan kami (jaksa) masih punya waktu seminggu untuk pikir-pikir. Setelah itu kita pikirkan untuk kasasi,” tandas Chandra.

Mengutip dakwaan JPU, tanggal 10 Januari 2018, terdakwa Muhammad Zulhairi bersama kakaknya Ermita Febriani (berkas penuntut terpisah) dan korban yang juga mantan suami kakaknya sama-sama mau menjemput anak mereka di Sekolah Harapan Jalan Imam Bonjol Medan.

Tidak tega melihat kakaknya dan korban yang juga mantan abang iparnya saling berebut anak. Terdakwa Muhammad Zulhairi pun ikut cekcok dan berlanjut melakukan pemukulan.

Kasus pengeroyokan tersebut pun dilaporkan ke Kepolisian dan sempat divisum di Rumah Sakit Estomihi Medan. Sementara, Chandra menyebutkan, sebelumnya mendakwa Muhammad Zulhairi melakukan penganiayaan bersama kakaknya Ermita Febriani (DPO). (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/