Site icon SumutPos

Tinggi Rendah Tuntutan Kasus Narkotika, Dwiharto: Jaksanya Pasti Diperiksa

JELASKAN: Kajari Medan, Dwiharto menjelaskan soal tuntutan kasus narkotika kepada media, akhir pekan lalu.
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tinggi atau rendahnya tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika, ternyata memiliki standar operasional prosedur (SOP) pada Kejaksaan. Misalnya, terdakwa dengan barang bukti narkotika golongan I, dengan berat 0-50 gram harus dituntut lebih rendah dari terdakwa dengan barang bukti 1-10 kg ke atas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Dwiharto mengatakan, terdakwa dengan barang bukti sama namun yang satu pemula dan satunya residivis, tentunya akan dituntut berbeda.

“Atau yang terkait dengan jaringan internasional, dia tidak berdiri sendiri tapi merupakan suatu jaringan. Ini memang pasti akan dituntut tinggi,” ungkapnya kepada wartawan belum lama ini.

Aturan inilah kata Dwiharto, yang menjadi acuan pihaknya dalam melakukan tuntutan dengan terdakwa kasus narkotika.

“Tuntutannya sudah ada, kita bermainnya disitu. Dan kita tidak berani keluar dari sana, itu pasti jadi masalah. Jaksanya pasti diperiksa,” jelasnya.

Dwiharto pun meyakini, banyak kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, perbedaan tuntutan tidak akan terlalu tinggi.

“Disparitasnya tidak akan terlalu tinggi. Mohon maaf jadi yang sidangkan di Pengadilan Medan sini, tidak hanya jaksa dari Kejari Medan saja. Tapi juga jaksa dari Kejatisu,” katanya.

“Sepanjang yang dari Kejari Medan setahu saya, kami selalu memegang aturan dipedoman SE-013 tentang pedoman penuntutan pidana,” sambung Dwiharto.

Jadi kata Dwiharto, ada tiga kriteria tinggi rendahnya suatu penuntutan.

“Yang pertama dari peraturan, kedua statusnya apakah pemula atau residivis dan ketiga apakah terkait dengan jaringan internasional atau tidak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Medan Parada Situmorang menjelaskan, pihaknya menerima dan menangani perkara yang didominasi narkoba mencapai 80 persen dari perkara lainnya.

Menurutnya, penuntutan terhadap terdakwa narkoba itu tergantung jumlah barang bukti, status tersangka apakah hanya pengguna, pengedar atau bandar.

“Terkadang ada juga yang terjebak dengan kondisi ekonomi keluarga dan tersangka tersebut hanya sebagai kurir yang tugasnya mengantarkan narkoba ke alamat yang dituju, ada juga yang hanya pengguna dengan barang bukti kurang dari 1 gram,” ungkap Parada.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa penindakan tidak semata dari sisi pemberantasan. Akan tetapi juga adanya upaya pencegahannya, termasuk upaya untuk rehabilitasinya.

“Narkoba tanpa program rehabilitasi, tanpa program pencegahan akan sia-sia. Karena, narkoba saat ini sangat mudah mendapatkannya. Harga yang ditawarkan juga sangat terjangkau,” tandas Parada. (man/ala)

Exit mobile version