31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pangonal Disebut Minta Fee Proyek

AGUSMAN/SUMUT POS
SAKSI: Tiga saksi dihadirkan saat sidang kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, Senin (29/10).

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Ali Andi alias Acua menyebut Mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap meminta uang fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. Acua merupakan salah satu saksi kasus suap yang melibatkan Pangonal Harahap.

“JAM 4 sore saya ditelpon disuruh nitipkan uang ke Bupati, katanya itu untuk proyek yang diberikan,” ungkap Acua di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Irwan Effendi di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/10).

Dalam sidang tersebut, tiga saksi dihadirkan. Ketiganya mengaku mengetahui adanya proses transaksi uang yang disebut-sebut sebagai fee proyek itu.

Ketiga saksi masing-masing, Rahmayani Seribuwati (kasir Bank Sumut Cabang Labuhanbatu), Hendra Syahputra (Kasi Pelayanan Bank Sumut Cabang Labuhanbatu) dan Ali Andi alias Acua sendiri. Sedangkan seorang saksi lainnya bernama Hendra, berhalangan hadir.

Acua mengaku mengetahui Pangonal Harahap memerintahkan Effendi Syahputra alias Asiong mengambil uang fee proyek darinya.

“Saya tahunya begitu pak hakim, uang itu uang fee proyek yang saya berikan,” tandas Acua.

Usai sidang, Pranoto SH salah satu Tim Penasehat Hukum Asiong membenarkan kalau saksi mengetahui proses transaksi uang antara penerima (bupati) melalui Umar Ritonga (kurir) dengan kliennya (Effendi Syahputra) melalui Afrizal Tanjung.

“Kesimpulannya dari ketiga saksi itu terkuak bahwa memang benar ada perintah bupati untuk mengambil fee fee proyek itu dari ES,” beber Pranoto.

Pada sidang kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Labuhanbatu ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghadirkan 11 orang saksi dari 30 saksi yang masuk dalam BAP.

Bahkan, empat saksi awal sebelumnya yakni Plt Kadis PUPR Labuhanbatu Hasan Rambe mengatakan, Bupati Labuhan Batu nonaktif Pangonal Harahap memerintahkan kepadanya untuk menyerahkan proyek Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepada terdakwa Asiong.

Dalam kasus ini Asiong didakwa menyuap Bupati Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SAKSI: Tiga saksi dihadirkan saat sidang kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, Senin (29/10).

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Ali Andi alias Acua menyebut Mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap meminta uang fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. Acua merupakan salah satu saksi kasus suap yang melibatkan Pangonal Harahap.

“JAM 4 sore saya ditelpon disuruh nitipkan uang ke Bupati, katanya itu untuk proyek yang diberikan,” ungkap Acua di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Irwan Effendi di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/10).

Dalam sidang tersebut, tiga saksi dihadirkan. Ketiganya mengaku mengetahui adanya proses transaksi uang yang disebut-sebut sebagai fee proyek itu.

Ketiga saksi masing-masing, Rahmayani Seribuwati (kasir Bank Sumut Cabang Labuhanbatu), Hendra Syahputra (Kasi Pelayanan Bank Sumut Cabang Labuhanbatu) dan Ali Andi alias Acua sendiri. Sedangkan seorang saksi lainnya bernama Hendra, berhalangan hadir.

Acua mengaku mengetahui Pangonal Harahap memerintahkan Effendi Syahputra alias Asiong mengambil uang fee proyek darinya.

“Saya tahunya begitu pak hakim, uang itu uang fee proyek yang saya berikan,” tandas Acua.

Usai sidang, Pranoto SH salah satu Tim Penasehat Hukum Asiong membenarkan kalau saksi mengetahui proses transaksi uang antara penerima (bupati) melalui Umar Ritonga (kurir) dengan kliennya (Effendi Syahputra) melalui Afrizal Tanjung.

“Kesimpulannya dari ketiga saksi itu terkuak bahwa memang benar ada perintah bupati untuk mengambil fee fee proyek itu dari ES,” beber Pranoto.

Pada sidang kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Labuhanbatu ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghadirkan 11 orang saksi dari 30 saksi yang masuk dalam BAP.

Bahkan, empat saksi awal sebelumnya yakni Plt Kadis PUPR Labuhanbatu Hasan Rambe mengatakan, Bupati Labuhan Batu nonaktif Pangonal Harahap memerintahkan kepadanya untuk menyerahkan proyek Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepada terdakwa Asiong.

Dalam kasus ini Asiong didakwa menyuap Bupati Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/