KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Polres Karo mengamankan 5 remaja yang diduga menggilir anak di bawah umur. LG (15), GAP (13), MI (14), HPG (16), FHG (15) ditangkap dari rumah masing-masing di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Kasus ini bermula pada hari Sabtu (16/10) sekira pukul 00.00 WIB.
Bunga (15), bukan nama sebenarnya dichating oleh LG melalui Whatsapp dengan mengajak korban ke Kabanjahe untuk minum kopi.
Sekira pukul 00.45 WIB, Bunga keluar dari pintu rumah saat ibunya masih tidur. Selanjutnya korban menuju simpang Rumah Kabanjahe menunggu jemputan LG menggunakan sepeda motor.
Setelah diboncengan, LG membawa Bunga ke arah Simpang Empat, Ndokum Siroga tepatnya di rumah FHG. Sesampainya di sana korban mendapati empat orang teman LG yakni, GAP, MI, HPG, FHG, sehingga lima orang laki-laki di dalam rumah tersebut.
Saat berada di rumah itu, LG mengajak korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya. Setelah LG keluar, giliran FHG, HPG, GAP dan MI yang bergantian menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsunya, korban lalu diantar pulang kenrumahnya. Sang ibu yang curiga langsung menginterogasi Bunga. Mendengar pengakuan itu, sang ibu yang keberatan membuat laporan ke Polres Tanah Karo.
Kanit UPPA Polres Karo Aipda Jonatan Karo-Karo yang disampaikan melalui penyidik mengatakan, mengamankan kelima pelaku karena melanggar UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 tahun 2012. (deo/han)
KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Polres Karo mengamankan 5 remaja yang diduga menggilir anak di bawah umur. LG (15), GAP (13), MI (14), HPG (16), FHG (15) ditangkap dari rumah masing-masing di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Kasus ini bermula pada hari Sabtu (16/10) sekira pukul 00.00 WIB.
Bunga (15), bukan nama sebenarnya dichating oleh LG melalui Whatsapp dengan mengajak korban ke Kabanjahe untuk minum kopi.
Sekira pukul 00.45 WIB, Bunga keluar dari pintu rumah saat ibunya masih tidur. Selanjutnya korban menuju simpang Rumah Kabanjahe menunggu jemputan LG menggunakan sepeda motor.
Setelah diboncengan, LG membawa Bunga ke arah Simpang Empat, Ndokum Siroga tepatnya di rumah FHG. Sesampainya di sana korban mendapati empat orang teman LG yakni, GAP, MI, HPG, FHG, sehingga lima orang laki-laki di dalam rumah tersebut.
Saat berada di rumah itu, LG mengajak korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya. Setelah LG keluar, giliran FHG, HPG, GAP dan MI yang bergantian menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsunya, korban lalu diantar pulang kenrumahnya. Sang ibu yang curiga langsung menginterogasi Bunga. Mendengar pengakuan itu, sang ibu yang keberatan membuat laporan ke Polres Tanah Karo.
Kanit UPPA Polres Karo Aipda Jonatan Karo-Karo yang disampaikan melalui penyidik mengatakan, mengamankan kelima pelaku karena melanggar UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 tahun 2012. (deo/han)