26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Toni Tan

MEDAN,SUMUTPOSCO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi Toni Tan alias Zexiang, terdakwa perkara ITE penipuan melalui trading di media sosial (medsos), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/11).

Menurut JPU, surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Selanjutnya pada poin kedua, JPU menyatakan bahwa keberatan/eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak ditopang dengan dasar-dasar hukum dan argumentasi yuridis.

Poin ketiga dilanjutkan JPU, bahwa keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa telah melampaui lingkup keberatan dan telah menjangkau materi pokok perkara yang menjadi objek yang disidangkan pengadilan.

“Oleh karena itu kami Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk mengambil keputusan antara lain, Menerima Tanggapan dari Penuntut Umum, Menolak keberatan dari saudara penasihat hukum terdakwa dan Menetapkan Memeriksa Pokok Perkara dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan,” urai JPU.

Usai mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, majelis hakim diketuai Philip Mark Soenpiet kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan, dengan agenda putusan sela.

Mengutip dakwaan, bermula pada 3 Agustus 2021, korban Felix melihat akun Instagram bernama tonitanlyskiek milik terdakwa Toni Tan.

Dimana dalam video tersebut ada dituliskan Grand Opening Promo Free Margin 10 % yang artinya ketika masuk dan bergabung pada Wallwade Global Internasional (WGI) akan mendapat tambahan modal (bonus) sebesar 10 % dari modal yang diinvestasikan.

Kemudian, kata JPU, di video itu dikatakan bonus hanya untuk 20 konsumen pertama dan nilai modal dikalikan dengan mata uang dollar Amerika.

Korban Felix Juwono juga melihat akun facebook Wallwade Global International yang terdapat iklan tentang perusahaan pialang berjangka yang menjanjikan keuntungan besar, dalam melakukan trading pada mata uang dollar dan didalam Iklan tersebut ada tertera nomor HP.

Setelah melihat video di akun IG terdakwa, korban tertarik untuk bergabung dan pada 4 Agustus 2021 menghubungi nomor HP yang ada di iklan tersebut, yang ternyata terhubung dengan terdakwa Noveindra selaku marketing.

Korban ditawari untuk bergabung dengan iming-iming keuntungan besar, yang menyebut PT Wallawade Global International yang dipimpin terdakwa Toni Tan, terdaftar di Bapepti.

Korban akhirnya tertarik dan melakukan registrasi pada link website dengan Wallwadefx.com dan selanjutnya saksi korban sudah terdaftar sebagai nasabah WGI.

Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2021 saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp15 juta, ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3426333388 atas nama Wallawade Global International, menggunakan rekening BCA saksi korban

Pada 30 Agustus 2021 saksi korban melakukan trading dengan cara menggunakan Aplikasi MetaTrader 4 dengan kode login 191042 dan password felix321 dengan transaksi di Forex Bitcoin, Index Saham Jepang dan Bitcoin cash. Saksi korban mengalami kekalahan sebanyak 45.85 dengan jumlah rupiah sebesar Rp485.500.

Kemudian, pada 25 Oktober 2021, korban akan melakukan penarikan dana (withdraw) sebesar Rp5 juta, dengan menghubungi terdakwa Noveindra. Terdakwa Indra lalu mengirimkan nomor HP Cliwin, selaku petugas administrasi WGI.

Namun setelah dihubungi, ternyata hingga saat ini tidak mendapat respon dari PT WGI dan modal korban sebesar Rp15 juta tidak bisa diambil korban lagi. Sampai saat ini, aplikasi trading PT WGL sudah tidak dapat di akses (tutup).

Selanjutnya saksi korban melakukan pengecekan pada Situs Online Website Resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) dan ternyata PT WGL tidak terdaftar di BAPPEBTI.

Akibat perbuatan terdakwa, diancam pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/han/TRI)

MEDAN,SUMUTPOSCO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi Toni Tan alias Zexiang, terdakwa perkara ITE penipuan melalui trading di media sosial (medsos), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/11).

Menurut JPU, surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Selanjutnya pada poin kedua, JPU menyatakan bahwa keberatan/eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak ditopang dengan dasar-dasar hukum dan argumentasi yuridis.

Poin ketiga dilanjutkan JPU, bahwa keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa telah melampaui lingkup keberatan dan telah menjangkau materi pokok perkara yang menjadi objek yang disidangkan pengadilan.

“Oleh karena itu kami Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk mengambil keputusan antara lain, Menerima Tanggapan dari Penuntut Umum, Menolak keberatan dari saudara penasihat hukum terdakwa dan Menetapkan Memeriksa Pokok Perkara dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan,” urai JPU.

Usai mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, majelis hakim diketuai Philip Mark Soenpiet kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan, dengan agenda putusan sela.

Mengutip dakwaan, bermula pada 3 Agustus 2021, korban Felix melihat akun Instagram bernama tonitanlyskiek milik terdakwa Toni Tan.

Dimana dalam video tersebut ada dituliskan Grand Opening Promo Free Margin 10 % yang artinya ketika masuk dan bergabung pada Wallwade Global Internasional (WGI) akan mendapat tambahan modal (bonus) sebesar 10 % dari modal yang diinvestasikan.

Kemudian, kata JPU, di video itu dikatakan bonus hanya untuk 20 konsumen pertama dan nilai modal dikalikan dengan mata uang dollar Amerika.

Korban Felix Juwono juga melihat akun facebook Wallwade Global International yang terdapat iklan tentang perusahaan pialang berjangka yang menjanjikan keuntungan besar, dalam melakukan trading pada mata uang dollar dan didalam Iklan tersebut ada tertera nomor HP.

Setelah melihat video di akun IG terdakwa, korban tertarik untuk bergabung dan pada 4 Agustus 2021 menghubungi nomor HP yang ada di iklan tersebut, yang ternyata terhubung dengan terdakwa Noveindra selaku marketing.

Korban ditawari untuk bergabung dengan iming-iming keuntungan besar, yang menyebut PT Wallawade Global International yang dipimpin terdakwa Toni Tan, terdaftar di Bapepti.

Korban akhirnya tertarik dan melakukan registrasi pada link website dengan Wallwadefx.com dan selanjutnya saksi korban sudah terdaftar sebagai nasabah WGI.

Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2021 saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp15 juta, ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3426333388 atas nama Wallawade Global International, menggunakan rekening BCA saksi korban

Pada 30 Agustus 2021 saksi korban melakukan trading dengan cara menggunakan Aplikasi MetaTrader 4 dengan kode login 191042 dan password felix321 dengan transaksi di Forex Bitcoin, Index Saham Jepang dan Bitcoin cash. Saksi korban mengalami kekalahan sebanyak 45.85 dengan jumlah rupiah sebesar Rp485.500.

Kemudian, pada 25 Oktober 2021, korban akan melakukan penarikan dana (withdraw) sebesar Rp5 juta, dengan menghubungi terdakwa Noveindra. Terdakwa Indra lalu mengirimkan nomor HP Cliwin, selaku petugas administrasi WGI.

Namun setelah dihubungi, ternyata hingga saat ini tidak mendapat respon dari PT WGI dan modal korban sebesar Rp15 juta tidak bisa diambil korban lagi. Sampai saat ini, aplikasi trading PT WGL sudah tidak dapat di akses (tutup).

Selanjutnya saksi korban melakukan pengecekan pada Situs Online Website Resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) dan ternyata PT WGL tidak terdaftar di BAPPEBTI.

Akibat perbuatan terdakwa, diancam pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/han/TRI)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/