Site icon SumutPos

Dua Pencuri Sawit Diserahkan ke Polisi

maling-sawit

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Dua tersangka pencuri buah sawit milik PTPN II di Pasar X, Desa Saentis diserahkan perusahaan ke Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (30/12).

Kedua pencuri yakni Alex Simbolon (33) dan Yusman (22) keduanya warga sekitar dalam kondisi babak belur tertangkap tangan pada Jumat pukul 03.30 WIB.

Seorang anggota TNI yang mengamankan kedua tersangka lalu memboyongnya ke kantor polisi bersama dua orang mewakili pihak PTPN II.

Kedua tersangka selama ini diduga kerap melakukan pencurian buah sawit. Namun kali ini, keduanya berhasil tertangkap tangan usai beraksi dan hendak membawa 60 janjang buah Sawit.

“Selama ini buah sawit sering kehilangan. Tentunya pihak PTPN, menduga kuat mereka berdua yang melakukan pencurian. Keduanya diamankan saat hendak membawa hasil curiannya,” ujar anggota TNI yang enggan menyebutkan identitasnya sembari menutupi namanya di seragam lorengnya itu.

Di hadapan petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Namun berkilah jika keduanya melakukan pencurian buah Sawit selama ini seperti yang dituduh pihak PTPN II. “Baru kali ini kami mencuri bang,”ujar keduanya.

Terpisah petugas sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), mengatakan bahwa laporan polisi (LP) pihak PTPN II sudah diterima.

“Laporannya sudah diterima, kini kedua tersangka diserahkan ke penyidik guna dilakukannya pemeriksaan,” kata petugas SPKT itu. (sor)

Exit mobile version