MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana tiga terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin, akan berlangsung hari ini secara online. Ketiga terdakwa masing-masing Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29). Zuraida Hanum adalah istri korban dan sekaligus otak dari tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.
Rencananya, sidang dimulai pukul 13.00 WIB, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/3). Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini, yakni Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, dan dua hakim anggota lainnya masing-masing Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan.
“Kemungkinan sidang akan online. Soalnya tadi saya berkordinasi dengan pihak rutan, katanya pihak rutan belum mau mengeluarkan narapidananya,” ujar Erintuah Damanik, Senin (30/3).
Karena itu, ketiga terdakwa tidak akan dihadirkan di PN Medan. “Ketiganya akan tetap di rutan, dan kami di sini bersama penasihat hukum dan Jaksa. Namun saya masih berharap, terdakwa dapat dihadirkan di persidangan agar tidak ada kecurigaan,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penerangan Hukum, Sumanggar, saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada perubahan jadwal sidang. “Tidak ada perubahan jadwal. Mau disidangkan langsung atau online, kita siap,” ujar Sumanggar.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Zuraida Hanum (istri korban), menyuruh selingkuhannya, Jefri Pratama, untuk membunuh korban. Lalu Jefri mengajak adik tirinya, Reza Pahlevi, ikut membantu pembunuhan dengan memberi uang Rp2 juta.
Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Jalan Aswas Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Setelah korban meninggal, mayatnya dibuang di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang pada akhir November 2019 lalu. (man)