25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Diduga Menolak saat Disetubuhi, Paman Bunuh Keponakan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang siswi SMA berinisial NME (17) di Kota Tebingtinggi. Dari pemeriksaan, terungkap bahwasanya tersangka I alias Madan alias Ginjek (37) warga Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebingtinggi, merupakan paman korban.

“Korban dengan pelaku memiliki hubungan keluarga yang mana korban merupakan keponakan pelaku, dan sudah saling mengenal,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (30/8).

Meski begitu, sang paman tega melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya. Korban yang meronta hendak disetubuhi dibalas pelaku dengan menghilangkan nyawa siswi SMA ini.

“Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban memberikan perlawanan meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban,” ujarnya.

Agus mengatakan setelah menghabisi nyawa korban pelaku kemudian membuang jasad korban ke pinggir Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing Tinggi dan kemudian kabur melarikan diri dan ditangkap di Rokan, Riau.

Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan yang diketahui murid SMA ditemukan telah membusuk di sebuah gudang aspal di Kecamatan Bajenis. Dia diduga kuat korban pembunuhan.

Mayat itu ditemukan oleh warga dalam kondisi sudah membusuk. Kemudian polisi tiba di lokasi melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, petugas menemukan titik terang bahwa pelakunya berada di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Petugas pun melakukan penangkapan. “Kemudian tanggal 28 Agustus sekira pukul 23.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan seorang pelaku Isramada sedang duduk di dalam kamar sebuah warung nasi di Km 24 Kel Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Riau,” sebut Agus.

Kemudian, tim gabungan melakukan pengembangan guna mencari barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku saat membunuh korban yakni sebuah gunting.

Kemudian tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti tersebut dan membawa pelaku serta barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.(ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang siswi SMA berinisial NME (17) di Kota Tebingtinggi. Dari pemeriksaan, terungkap bahwasanya tersangka I alias Madan alias Ginjek (37) warga Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebingtinggi, merupakan paman korban.

“Korban dengan pelaku memiliki hubungan keluarga yang mana korban merupakan keponakan pelaku, dan sudah saling mengenal,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (30/8).

Meski begitu, sang paman tega melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya. Korban yang meronta hendak disetubuhi dibalas pelaku dengan menghilangkan nyawa siswi SMA ini.

“Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban memberikan perlawanan meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban,” ujarnya.

Agus mengatakan setelah menghabisi nyawa korban pelaku kemudian membuang jasad korban ke pinggir Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing Tinggi dan kemudian kabur melarikan diri dan ditangkap di Rokan, Riau.

Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan yang diketahui murid SMA ditemukan telah membusuk di sebuah gudang aspal di Kecamatan Bajenis. Dia diduga kuat korban pembunuhan.

Mayat itu ditemukan oleh warga dalam kondisi sudah membusuk. Kemudian polisi tiba di lokasi melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, petugas menemukan titik terang bahwa pelakunya berada di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Petugas pun melakukan penangkapan. “Kemudian tanggal 28 Agustus sekira pukul 23.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan seorang pelaku Isramada sedang duduk di dalam kamar sebuah warung nasi di Km 24 Kel Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Riau,” sebut Agus.

Kemudian, tim gabungan melakukan pengembangan guna mencari barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku saat membunuh korban yakni sebuah gunting.

Kemudian tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti tersebut dan membawa pelaku serta barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.(ian/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/