MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang balita dijewer oleh NA hingga luka memar di telinganya. NA yang merupakan seorang dokter ini mengaku gemas terhadap sang balita anak tetangganya.
Namun, ia seolah tak sadar bahwa perlakuannya itu melukai sang balita dan membuat orangtuanya tak terima hingga melaporkan NA ke polisi. NA pun kini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melukai balita tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa dokter perempuan yang menjewer anak tetangganya itu telah ditangkap. Sebelumnya Alvin Matheus Reinhard Marpaung, orang tua sang balita telah melaporkan Bu Dokter ke Polrestabes Medan deng nomor laporan STTLP/2662/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 23 Agustus 2022.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kompol Fathir, Selasa (30/8). Kasus ini pun masih diselidiki oleh Unit PPA Polrestabes Medan.
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengungkapkan motif pelaku menjewer anak tetangganya itu karena terlihat menggemaskan. “Alasannya (pelaku menjewer) karena gemas,” bebernya kepada wartawan.
Tak sampai di situ, isu yang beredar bahwa pelaku melukai anak balita tetangganya itu karena ingin merebut pengasuh.
Namun, AKP Madianta mengaku akan lebih mendalami hal itu. “Itu nanti kita dalami lagi, sementara keterangan awal pelaku karena gemas,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, telah beredar di media sosial (medsos) rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang perempuan menjewer seorang balita. Bukan sekadar menjewer, perlakuannya itu pun hingga membuat telinga sang balita terluka.
Menurut informasi, hal tersebut terjadi di Kompleks Tasbih Medan. Dari CCTV yang beredar itu pun pelaku mendapat banyak kecaman publik hingga orang tua sang balita yang tak terima mengadu ke Unit PPA Polrestabes Medan, pelaku kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka. (mag-3/azw)