26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polairud Sumut Amankan Ratusan Belangkas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polairud Polda Sumut) mengamankan seorang Nelayan berinisial IB Alias I (35), warga Lorong Ujung Tanjungpasir Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kamis (25/8) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP DR Herwansyah mengatakan, nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (belangkas). “Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis belangkas tanpa dokumen resmi dari Pemerintah,” katanya di Medan, Senin (29/8) malam, usai memimpin konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sumut, Belawan.

Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personel Subdit Gakkum Ditpolairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat, ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi tersebut dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. “Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan satu unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi itu sebanyak 180 ekor,” ungkapnya.

Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan belangkas/ketam tapak kuda dan menjeratnya menggunakan jaring. “Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor belangkas sudah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polairud Polda Sumut) mengamankan seorang Nelayan berinisial IB Alias I (35), warga Lorong Ujung Tanjungpasir Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kamis (25/8) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP DR Herwansyah mengatakan, nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (belangkas). “Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis belangkas tanpa dokumen resmi dari Pemerintah,” katanya di Medan, Senin (29/8) malam, usai memimpin konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sumut, Belawan.

Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personel Subdit Gakkum Ditpolairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat, ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi tersebut dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. “Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan satu unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi itu sebanyak 180 ekor,” ungkapnya.

Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan belangkas/ketam tapak kuda dan menjeratnya menggunakan jaring. “Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor belangkas sudah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/