Site icon SumutPos

Kuasa Hukum Eks Kadis BMBK Sumut, akan Bongkar Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Tobasa

Raden Nuh (kiri) kuasa hukum Bambang Pardede, saat mendaftarkan Praperadilan di PN Medan. (Dokumen M Agusman/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Topikor Medan.

Raden Nuh selaku kuasa hukum Bambang Pardede mengatakan, akan membongkar siapa dalang yang membuat terseret kliennya menjadi tersangka dugaan korupsi atas proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2021.

“Nanti di pengadilan akan terbongkar semuanya, tentunya nanti pasti banyak yang berdebar itu nanti. Akan terbongkar semuanya yang bermain, siapa pejabat, siapa bandarnya, siapa yang banditnya, akan terbuka nanti semua di persidangan,” kata Raden, Sabtu (31/8/2024).

Selain itu, Raden juga menegaskan bahwasannya pada saat persidangan nantinya dipastikan akan terbukti Bambang Pardede tidak bersalah dan akan terbongkar siapa orang merekayasa dan mengkriminalisasi hingga eks kadis BMBK Sumut tersebut, terseret dalam dugaan korupsi.

“Nanti masyarakat akan melihat, dia gak ada kaitannya tiba-tiba dikriminalisasi. Pesanan siapa ini, nanti akan kita bongkar semua itu apa yang ada dibalik ini. Jadi saya mengharapkan dukungan, dari masyarakat Sumut silahkan saja melihat,” ucap Raden.

Dia juga mempersilahkan jaksa untuk beradu bukti pada saat persidangan. Dia juga menyebut tidak gentar melawan aparat hukum atau oknum yang menurutnya telah mengkriminalisasi kliennya tersebut.

“Jadi kita berhadapan, beradu bukti, tapi jangan licik, jangan curang, kalau licik sama curang itu udah hilang itu peranannya. Udah tidak bisa lagi kita hormat. Tapi kalau aparat hukum yang jadi mafia hukum itu yang paling saya benci. Pak Bambang Pardede inilah salah satu contohnya orang yang dikriminalisasi hukum. Tapi kita akan coba kita akan hadapi, yang penting jangan main kasar, kita main fair aja,” katanya.

Dari kasus ini, Raden merasa aneh. Sebab yang menghitung kerugian negara pada dugaan korupsi tersebut bukanlah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melainkan seorang ahli.

“Pekerjaan peningkatan jalan itu sudah serah terimakan, pada tahun 2021.
Mana ada pekerjaan dibuat tahun 2021 baru diperiksa tahun 2024. Itu jalan udah dipakai tiga sampai empat tahun.
Ahli membuat laporan hasil pemeriksaan adanya perbedaan dari volume pengerjaan dari yang tercantum lalu katanya ada kurang Rp 5 miliar,” jelasnya.

“Sementara itu sudah ada laporan BPK tidak ada masalah, lalu beraninya ahlinya mengatakan adanya kekurangan Rp5 miliar. Artinya, ahli menafikan hasil pemeriksaan dari BPK,” sambung Raden.

Maka dari itu, dia menyimpulkan perkara dugaan korupsi tersebut yang membuat kliennya terseret merupakan hal yang direkayasa.

“Berangkat dari hal tersebut, saya udah curiga dari awal, saya lihat LAHP BPK-nya tidak ada kerugian negara disitu. Maka dari itu ini merupakan benar-benar yang direkayasa,” pungkasnya. (man/han)

Exit mobile version