Site icon SumutPos

Polisi Ciduk Bandar dan Perantara, 95,69 Gram Sabu Diamankan

DIAMANKAN: Juna, Pohan, Suarni alias Ame dan Suratmandi amankan di Mapolres Langkat.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Modus undercover buy atau menyaru sebagai pembeli sabu masih ampuh digunakan polisi. Buktinya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai sukses menciduk empat orang pelaku narkotika.

Dari keempatnya, petugas menyita sabu seberat 95,69 gram, 1 butir ekstasi berwarna hijau, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, 1 buah kotak lampu, 1 buah dompet yang diduga sebagai tempat penyimpanan sabu dan empat buah telepon genggam.

Keempat tersangka masing-masing, Suarni alias Ame (42) warga keturunan Tionghoa yang bermukim di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara; Suratman alias Kutil (36) warga keturunan Tionghoa yang bermukim di Jalan Tuan Iman Nomor 16, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota; Juna Irawan (30) warga Jalan Tuan Seirukun, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota dan Pohan (48) warga keturunan Tionghoa yang bermukim di Jalan Irian Nomor 38, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota.

Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto mengatakan, keempat tersangka diamankan di sebuah rumah kosong. Tepatnya di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Kompleks Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10).

“Suarni merupakan pemilik barang alias bandar, Suratman dan Juna perannya sebagai perantara serta Pohan merupakan penghubung,” urai Aris, Selasa (30/10).

Dia merincikan, barang bukti sabu itu merupakan milik Suarni. Pengungkapan ini, kata Aris, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktifitas jual-beli kristal putih di TKP penangkapan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan selama dua pekan. Selanjutnya, petugas menyaru sebagai pembeli dan memesan sabu.

“Petugas melakukan transaksi dan memesan sabu kepada Suratman dan Juna. Sesampainya petugas di rumah kosong milik Suarni, Juna tugasnya menjaga di depan gang untuk memberitahukan jika ada petugas yang datang,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Suratman kemudian bersama petugas masuk ke rumah kosong tersebut untuk melakukan transaksi. Saat itu, Suarni sudah menunggu di dalam rumah kosong tersebut.

“Sebelum uang diserahkan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Juna, Suratman dan Suarni. Dari TKP, ditemukan satu buah kotak tempat lampu yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar sabu,” ujar Aris.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kosong tersebut. Penggeledahan ini turut didampingi Kepala Lingkungan (Kepling).

Hasilnya, ditemukan lagi sebuah dompet warna merah berisi dua paket sabu, timbangan elektrik, skop plastik dan plastik klip ukuran besar.

“Barang bukti (dua paket sabu) didapat petugas dari dalam lemari pakaian,” sambung Aris.

Hasil interogasi sementara kepada tiga pelaku, Pohan yang menghubungkan polisi kepada mereka untuk melakukan undercover buy. Pohan diringkus di depan rumahnya.

“Saat mau ditangkap, Pohan ada membuang sesuatu. Kemudian petugas bertanya sekaligus menunjuk barang bukti yang berupaya dihilangkannya. Ternyata Pohan membuang satu butir yang diduga pil ekstasi,” bebernya.

Kepada Suratman dan Suarni, keduanya membenarkan bahwa Pohan yang menghubungkan mereka melalui sambungan telepon genggam kepada polisi.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Binjai. Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 6 sampai 20 tahun penjara serta ditambah denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar,” pungkas Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.(ted/ala)

Exit mobile version