Kecewa dengan Ahmad Dhani karena tidak bisa membantu dalam persidangan kasus penganiayaan. Dewi Persik berencana keluar
dari Republik Cinta Manajemen (RCM).
“Kita lihat saja nanti,” ucap Depe usai menerima putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta, Rabu (14/3).
Pemilik goyang gergaji itu pun sangat kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua bulan penjara dengan empat bulan masa percobaan.
Kekecewaan Depe diungkapkan dengan rasa terimakasih kepada Ahmad Dhani dan Shanker selaku produser film Hantu Goyang Kerawang.
“Saya cuma bisa bilang, terimakasih banyak, Mas Dhani, terimakasih banyak Pak Shanker. Apapun yang kalian lakukan terhadap saya, saya hanya manusia biasa, pembelaan diri pasti.Saya minta maaf sebesar-besarnya,” tuturnya.
Namun janda dari Saipul Jamil itu tetap mengambil hikmah atas kejadian yang dialami.”Saya akan tetap intropeksi diri, ini pembelajaran diri buat saya,” tandasnya.
Terkait rencana Depe ini, Ahmad Dhani menangginya dengan santai.
‘’Nggak apa-apa (Dewi Persik keluar), nggak ada masalah buat RCM,” ujar Dhani di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (15/3).
Dhani pun menegaskan, selama anak buahnya mengalami kesulitan, RCM tidak akan tinggal diam. Pentolan band Dewa 19 ini mengaku sudah memberikan yang terbaik untuk Dewi Persik. “Kami sebenarnya nggak lepas tangan. Pengacara Depe itu kan, dari pengacara kami. Dan, kami sudah memberikan yang terbaik. Tetapi kan, pengadilan yang menentukan,” tandasnya.
Disebutkannya, dia sudah melarang Depe untuk memperkarakan kasusnya dengan Jupe ke pengadilan. “Sebenernya dari awal saya nggak pernah setuju adanya pristiwa hukum. Dari awal saya nggak kepingin ada kasus, karena membuang tenaga. sekarang Depe merasakan (akibatnya),” ungkap Dhani.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus cakar-cakaran Dewi Persik dan Julia Perez akhirnya menemui muaranya. Setelah melalui proses persidangan, Depe divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.
Mendengar putusan majelis hakim, Depe pun sontak menangis. Ia seperti terkejut dan tak terima dengan putusan itu.
Penyanyi bernama lengkap Dewi Murya Agung itu dinyatakan terbukti bersalah menganiaya Julia Perez. Ia telah melanggar pasal 352 ayat 1 tentang penganiayaan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, mantan istri Saipul Jamil itu dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara.
Dengan masa percobaan 4 bulan, artinya Depe tak akan merasakan dinginnya lantai penjara. Namun, jika dalam 4 bulan itu ia melakukan pelanggaran hukum lagi, maka penjara pun menantinya. (bbs/net)