SUMUTPOS.CO – Aktris Asmirandah secara mengejutkan mengajukan pembatalan perkawinannya dengan Jonas Rivanno ke Pengadilan Agama (PA), Depok, Jawa Barat. Pembatalan pernikahan berbeda dengan perceraian lantaran kasus tersebut jarang terjadi di kalangan selebriti.
Humas PA Depok, Suryadi S.Ag, S.H, yang menangani kasus Asmirandah dan Jonas Rivanno mengatakan, sesuai dengan pasal 71 Kompilasi Hukum Islam, pernikahan dapat dibatalkan apabila poligami tanpa izin, perempuan dikawini, kemudian masih menjadi suami lain, perempuan masih masa iddah, perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan dan perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
Pembatalan perkawinan juga dapat dilakukan oleh suami atau istri, keluarga dengan garis ke atas (orangtua), dan institusi terkait.
“Jika batal, tidak ada kewajiban seperti menafkahi seperti perceraian,” kata Suryadi saat ditemui di kantornya, Sukmajaya, Depok, Senin (25/11).
Pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno memang menjadi sorotan publik. Awalnya, Asmirandah dan Jonas Rivanno membantah telang melangsungkan pernikahan mereka pada 17 Oktober lalu. Namun belakangan keduanya mengakui telah menikah. (abu/jpnn)