22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Ketahui Aturan Tepat Minum Obat

Tiga kali sehari sesudah makan merupakan kalimat yang sudah sangat umum terdengar saat kita membeli obat, baik itu di apotik, rumah sakit dan tempat penjualan obat lainnya.

Kalimat itu juga sering kita dengar langsung dari dokter. Saat mendengar dan membaca aturan tersebut, maka hal yang terlintas dalam dalam benak setiap orang, minum obat tiga kali sehari itu adalah setelah makan pagi, siang dan malam.

Seperti yang dibenarkan oleh seorang warga Gaharu II, Desi Anggraini, Senin (11/3). “Bila sakit, saya dan keluarga selalu minum obat tiga kali sehari seperti aturan yang diperintahkan oleh dokter dan apotik. Tiga kali sehari itu di pagi hari, siang dan malam,” katanya.

Lanjutnya, biasanya ia sarapan pukul 6 atau 7, makan siang pukul 12 saat istirahat kantor, dan makan malam pukul 8 malam. “Itu kebiasaan sudah sejak lama, nenek sama saudara-saudara saya juga kalau minum obat seperti itu,” katanya.

Menanggapi hal ini, Prof Dr dr Jazanul Anwar SpFK mengatakan bahwa kebiasaan meminum obat sesudah makan setelah sarapan, makan siang dan malam itu tidak benar.

“Kebiasaan dan paradigma masyarakat dalam meminum obat, tiga kali sehari, sesudah sarapan, makan siang dan malam itu salah. Masyarakat harus ingat bahwa satu hari ada dua puluh empat jam sehingga seharusnya dua puluh empat dibagi tiga dan hasilnya adalah delapan,” ujarnya.

Tambahnya, dengan kata lain, masyarakat seharusnya meminum obat setiap delapan jam sekali. Jadi, apabila kita munim obat pertama kali di pukul 07.00 WIB, maka obat siang kita seharusnya minum pukul 15.00 WIB dan selanjutnya pukul 23.00 WIB.

“Memang hal ini sepele, tapi kalau tidak mengikuti ketentuan, obat itu tidak bekerja baik. Dosis atau takaran yang tidak pas bisa berefek buruk, sebaliknya bila takarannya dengan ketentuan yang pas maka berefek baik, dalam artian bisa menyembuhkan, namun tidak memberikan efek buruk atau istilahnya toksik bagi tubuh kita,” katanya.

Wajar bila masyarakat memiliki mindset yang salah, tambahnya, bahkan mahasiswa kedokteran juga banyak yang belum mengetahui aturan tersebut. “Wajar sebenarnya kalau masyarakat salah, karena dokter memang gak pernah menjelaskan sama pasiennya, yang mereka bilang hanya, minum obatnya tiga kali sehari, itu saja,”katanya.

Untuk itu, lanjutnya, ia mengharapkan agar hal-hal kecil yang bersifat edukasi kepada masyarakat khususnya tentang kesehatan harus sering di informasikan agar dapat membantu masyarakat untuk hidup sehat. “Informasi-informasi kecil seperti ini penting untuk masyarakat awam,” katanya.

Sebenarnya, lanjutnya, sudah dihitung oleh produsen bahwa dalam waktu 8 jam diasumsikan obat yang diminum sudah tidak ada lagi di dalam tubuh, sehingga aman bila akan meminumnya lagi.

Sehingga bila minum obat setelah 5 atau 6 jam setelah obat sebelumnya akan terjadi penumpukan dosis, karena obat tersebut belum habis didalam tubuh, bila ini terjadi pada obat dengan rentang terapi kecil, bisa meyebabkan over dosis dan berakibat fatal. (mag-13)

Tiga kali sehari sesudah makan merupakan kalimat yang sudah sangat umum terdengar saat kita membeli obat, baik itu di apotik, rumah sakit dan tempat penjualan obat lainnya.

Kalimat itu juga sering kita dengar langsung dari dokter. Saat mendengar dan membaca aturan tersebut, maka hal yang terlintas dalam dalam benak setiap orang, minum obat tiga kali sehari itu adalah setelah makan pagi, siang dan malam.

Seperti yang dibenarkan oleh seorang warga Gaharu II, Desi Anggraini, Senin (11/3). “Bila sakit, saya dan keluarga selalu minum obat tiga kali sehari seperti aturan yang diperintahkan oleh dokter dan apotik. Tiga kali sehari itu di pagi hari, siang dan malam,” katanya.

Lanjutnya, biasanya ia sarapan pukul 6 atau 7, makan siang pukul 12 saat istirahat kantor, dan makan malam pukul 8 malam. “Itu kebiasaan sudah sejak lama, nenek sama saudara-saudara saya juga kalau minum obat seperti itu,” katanya.

Menanggapi hal ini, Prof Dr dr Jazanul Anwar SpFK mengatakan bahwa kebiasaan meminum obat sesudah makan setelah sarapan, makan siang dan malam itu tidak benar.

“Kebiasaan dan paradigma masyarakat dalam meminum obat, tiga kali sehari, sesudah sarapan, makan siang dan malam itu salah. Masyarakat harus ingat bahwa satu hari ada dua puluh empat jam sehingga seharusnya dua puluh empat dibagi tiga dan hasilnya adalah delapan,” ujarnya.

Tambahnya, dengan kata lain, masyarakat seharusnya meminum obat setiap delapan jam sekali. Jadi, apabila kita munim obat pertama kali di pukul 07.00 WIB, maka obat siang kita seharusnya minum pukul 15.00 WIB dan selanjutnya pukul 23.00 WIB.

“Memang hal ini sepele, tapi kalau tidak mengikuti ketentuan, obat itu tidak bekerja baik. Dosis atau takaran yang tidak pas bisa berefek buruk, sebaliknya bila takarannya dengan ketentuan yang pas maka berefek baik, dalam artian bisa menyembuhkan, namun tidak memberikan efek buruk atau istilahnya toksik bagi tubuh kita,” katanya.

Wajar bila masyarakat memiliki mindset yang salah, tambahnya, bahkan mahasiswa kedokteran juga banyak yang belum mengetahui aturan tersebut. “Wajar sebenarnya kalau masyarakat salah, karena dokter memang gak pernah menjelaskan sama pasiennya, yang mereka bilang hanya, minum obatnya tiga kali sehari, itu saja,”katanya.

Untuk itu, lanjutnya, ia mengharapkan agar hal-hal kecil yang bersifat edukasi kepada masyarakat khususnya tentang kesehatan harus sering di informasikan agar dapat membantu masyarakat untuk hidup sehat. “Informasi-informasi kecil seperti ini penting untuk masyarakat awam,” katanya.

Sebenarnya, lanjutnya, sudah dihitung oleh produsen bahwa dalam waktu 8 jam diasumsikan obat yang diminum sudah tidak ada lagi di dalam tubuh, sehingga aman bila akan meminumnya lagi.

Sehingga bila minum obat setelah 5 atau 6 jam setelah obat sebelumnya akan terjadi penumpukan dosis, karena obat tersebut belum habis didalam tubuh, bila ini terjadi pada obat dengan rentang terapi kecil, bisa meyebabkan over dosis dan berakibat fatal. (mag-13)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/