27 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Saksi dari Balai POM Tak Tahu Hukum

MEDAN- Sidang perdana terkait kasus peredaran dan penjualan obat-obatan tanpa izin edar dari Departemen Kesehatan RI dengan terdakwa Darwis, digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/1) lalu. Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan dan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma dari Kejatisu menyebutkan kalau terdakwa mengedarkan dan menjual obat-obatan tanpa izin edarnya di Apotik Gamma, Jalan Setia Budi Medan milik terdakwa dan melanggar Pasal 197 junto 106 UU Kesehatan RI.

“Terdakwa telah mengedar, menjual obat-obatan tanpa izin edar di apotiknya dan telah melanggar Pasal 197 junto 106 UU Kesehatan,” jelasnya.

Setelah pembacaan dakwaan, kemudian lanjut pemeriksaan saksi-saksi. Yakni Ivo selaku apoteker penanggung jawab apotik dan Jhon selaku tim dari Balai POM.

Saat ditanyai majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu SH MH ini, saksi dari Balai POM Sumut Jhon, mengatakan kalau sebelumnya dia mendapatkan surat perintah dari atasannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap apotik terdakwa dan beberapa apotik lain.

“Tim kami terdiri dari lima orang dan mendapat surat tugas untuk  pemeriksaan Apotik Gamma dan setelah kami periksa di lantai 2 dan 3 kamar didapati sebanyak 62 jenis obat tanpa adanya izin dari Depkes dan kita bawa obat tersebut ke kantor,” jelasnya kepada hakim.

Namun, saat ditanyai majelis hakim apakah tindakan dari terdakwa ini merupakan kejahatan pidana atau administrasi, ia mengaku tak mengetahuinya. “Saya nggak tahu Pak Hakim,” jelasnya.

“Waduh masak kamu dari POM tidak mengetahuinya,” kesal hakim terhadap saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, maka sidang pun ditunda hingga minggu depan. Dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya.(gus/adz)

Ivo mengatakan kalau tidak pernah melihat 62 jenis obat tersebut selama dia melakukan pengecekan terhadap obat-obatan di apotik milik terdakwa.

“Selama saya bekerja di sana selama 5 tahun, saya tidak pernah melihat obat-obatan tanpa izin edar itu di gudang ataupun di steeling apotik. Namun saya tidak tahu kalau ada barang tersebut, kemungkinan ada didalam kamar Pak Darwis,” jelasnya kepada hakim.

Dirinya mengatakan kalau dari 62 jenis obat-obatan terdapat obat dari luar negeri atau dalam negeri. “Saya baru tahu kalau ada obat-obatan tanpa izin edar itu setelah Balai POM melakukan pemeriksaan. Dan memang terlihat di bagian kotak atau kemasan obat tidak terdapat izin edar dari Depkes RI,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut pemeriksaan terhadap tim

MEDAN- Sidang perdana terkait kasus peredaran dan penjualan obat-obatan tanpa izin edar dari Departemen Kesehatan RI dengan terdakwa Darwis, digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/1) lalu. Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan dan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilma dari Kejatisu menyebutkan kalau terdakwa mengedarkan dan menjual obat-obatan tanpa izin edarnya di Apotik Gamma, Jalan Setia Budi Medan milik terdakwa dan melanggar Pasal 197 junto 106 UU Kesehatan RI.

“Terdakwa telah mengedar, menjual obat-obatan tanpa izin edar di apotiknya dan telah melanggar Pasal 197 junto 106 UU Kesehatan,” jelasnya.

Setelah pembacaan dakwaan, kemudian lanjut pemeriksaan saksi-saksi. Yakni Ivo selaku apoteker penanggung jawab apotik dan Jhon selaku tim dari Balai POM.

Saat ditanyai majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu SH MH ini, saksi dari Balai POM Sumut Jhon, mengatakan kalau sebelumnya dia mendapatkan surat perintah dari atasannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap apotik terdakwa dan beberapa apotik lain.

“Tim kami terdiri dari lima orang dan mendapat surat tugas untuk  pemeriksaan Apotik Gamma dan setelah kami periksa di lantai 2 dan 3 kamar didapati sebanyak 62 jenis obat tanpa adanya izin dari Depkes dan kita bawa obat tersebut ke kantor,” jelasnya kepada hakim.

Namun, saat ditanyai majelis hakim apakah tindakan dari terdakwa ini merupakan kejahatan pidana atau administrasi, ia mengaku tak mengetahuinya. “Saya nggak tahu Pak Hakim,” jelasnya.

“Waduh masak kamu dari POM tidak mengetahuinya,” kesal hakim terhadap saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, maka sidang pun ditunda hingga minggu depan. Dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya.(gus/adz)

Ivo mengatakan kalau tidak pernah melihat 62 jenis obat tersebut selama dia melakukan pengecekan terhadap obat-obatan di apotik milik terdakwa.

“Selama saya bekerja di sana selama 5 tahun, saya tidak pernah melihat obat-obatan tanpa izin edar itu di gudang ataupun di steeling apotik. Namun saya tidak tahu kalau ada barang tersebut, kemungkinan ada didalam kamar Pak Darwis,” jelasnya kepada hakim.

Dirinya mengatakan kalau dari 62 jenis obat-obatan terdapat obat dari luar negeri atau dalam negeri. “Saya baru tahu kalau ada obat-obatan tanpa izin edar itu setelah Balai POM melakukan pemeriksaan. Dan memang terlihat di bagian kotak atau kemasan obat tidak terdapat izin edar dari Depkes RI,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut pemeriksaan terhadap tim

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/