Site icon SumutPos

5 Persen dari PAD untuk Stimulan CSR

Suasana pembahasan Ranperda CSR.(pran hasibuan/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan tetap ngotot memasukkan dana sharing 5 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan, sebagai stimulan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan.

Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Setdako Medan, Regen mengatakan, dana sharing maksimal 5 persen dari PAD itu bertujuan mendukung sinergitas pembiayaan yang dikucurkan perusahaan di wilayah Kota Medan.

“Contoh kecil ada perusahaan A ingin membangun taman baca. Dia punya anggaran Rp200 juta untuk bangun fisiknya saja. Sementara taman baca itukan perlu buku, wifi, komputer, bangku, meja dan fasilitas lainnya. Di sinilah masuk dana sharing dari PAD kita itu buat pengadaan yang lain,” kata Regen kepada wartawan, usai pembahasan lanjutan Ranperda Kota Medan tentang CSR, di DPRD Medan, Selasa (31/1).

Ia menjelaskan, dana tersebut sebagai stimulan terhadap perusahaan di mana menunjukkan komitmen Pemko Medan dalam pembangunan. “Jadi ini dana stimulan agar perusahaan tahu bahwa kita (Pemko) punya komitmen. Bukan dari mereka saja kita harapkan semua. Jadi mereka berpikir kita sama-sama membangun. Begitulah namanya kemitraan antara perusahaan dan pemerintah kota,” katanya.

Sebagai pendukung guna penyaluran dana CSR ini, Pemko mengusulkan kepada Panitia Khusus Ranperda CSR DPRD Medan agar dibentuk lembaga independen. Lembaga ini untuk sementara waktu dibuat di Sekretariat Bappeda Medan. Rekrutmennya akan melibatkan unsur dari masyarakat, perguruan tinggi, Pemko Medan dan perwakilan perusahaan itu sendiri. Lembaga independen in juga akan mengelola dana segar perusahaan tadi. Proses rekrutmennya juga ketat nantinya.

“Perwakilan perusahaan itu untuk memastikan dana itu benar-benar terserap. Sementara ini tujuh orang dulu kita usulkan yang duduk di situ. Tapi itu pun tergantung dari DPRD juga, apakah perlu penambahan. Dan gajinya juga diambil dari dana sharing itu,” ujarnya.

Berdasar total PAD Kota Medan 2016 sekitar Rp1,8 triliun, maka sedikitnya ada kas dana sharing Rp90 miliar yang bisa digunakan untuk CSR ini. Akan tetapi, maksimal 5 persen dana sharing tersebut tidak semuanya juga akan terpakai. Bisa saja hanya terpakai 1 atau 2 persen saja.

“Jadi tergantung kegiatan dari perusahaan itu sendiri. Kalau cuma 1 persen yang kita pakai tahun ini, maka sisa dananya dikembalikan ke kas daerah. Ada sebanyak 21 perusahaan yang selama ini bekerjasama dengan Pemko Medan dalam hal penyaluran CSR,” katanya.

Pembahasan ranperda ini baru tahapan pemaparan dari Pemko Medan. Belum sampai membahas pasal per pasal. “Kami minta naskah akademiknya secepatnya, sebagai dasar hukum pembahasan. Tapi kita belum masuk ke materi, baru mendengar paparan soal lembaga yang mau menangani masalah ini,” ujar Ketua Pansus Ranperda CSR DPRD Medan, Ahmad Arif.

Ia mengatakan, segala masukan dari anggota pansus akan dibahas selanjutnya pada pekan depan. Termasuk mengenai dana sharing PAD maksimal 5 persen tersebut. “Kami juga minta data berapa perusahaan yang selama ini menyalurkan CSR kepada Pemko Medan. Sebab dari situ kita bisa tahu target atau potensi PAD dari dana CSR ini,” katanya.

Anggota pansus dari Fraksi Hanura, Hendra DS, sebelumnya mempertanyakan soal sanksi yang tidak tegas dari usulan payung hukum tersebut. Persisnya pada Bab X Pasal 21. “Saya melihat kita masih setengah hati mengenai ini. Kebanyakan ketika kita menjalankan perda jarang dijalankan karena sanksinya tidak tegas. Kemudian pembinaan dan pengawasan berpulang kepada penguatan di perwal nantinya. Ini saya pikir agak meragukan, sehingga pertemuan selanjutnya bisa lebih serius kita bahas,” katanya.

Salman Alfarisi dari Fraksi PKS mempertanyakan apakah perusahaan milik umat Islam masih dikenakan CSR walaupun ia sudah diwajibkan membayar pajak 2,5 persen dari hasil usahanya. “Kami harapkan persoalan zakat ini bisa masuk dalam perda CSR. Sebab bagi orang Islam hukumnya wajib membayar zakat,” katanya.

Ketua Fraksi PKS M Nasir mengatakan, Kota Medan termasuk lambat dalam pengusulan ranperda CSR ini. “Provinsi Jambi sudah sejak 5 tahun lalu membuat perda ini. Saya pikir agar ke depan penyusunan perda ini berjalan efektif, kita perlu studi banding ke sana. Apalagi saya yakin bahwa perusahaan sering menipu soal laba bersih mereka. Karena ini regulasi baru yang kita buat, nanti bisa sembari jalan kita atur payung hukumnya,” kata Nasir.

Kasubbag Hukum Pemko Medan, Doni mengatakan, naskah akademik sudah pihaknya serahkan pada saat nota pengantar wali kota mengenai ranperda tersebut. “Sudah kami bagikan 60 set kepada anggota pansus waktu nota pengantar wali kota tempo hari,” katanya.

Soal sanksi, menurut dia, memang masih belum jelas. Hanya pencabutan izin sanksi paling tegas yang diatur sejauh ini. “Dari aturan hukum yang kami pelajari, belum ada sanksi pidana yang kami dapati. Makanya sanksinya baru sebatas pencabutan izin, belum pidana,” ujarnya. (prn/ila)

 

Exit mobile version