29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Lahan Parkir Poldasu Diklaim Milik PT Sianjur Resort

Ketua Lira Sumut Ibrahim didampingi Ketua Pospera Sumut Liston Hutajulu terkait lahan PT Sianjur Resort. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lahan parkir belakang Polda Sumut yang masuk wilayah pemerintahan Desa Marindal II, Patumbak, Deliserdang seluas sekitar 7 hektar, diklaim milik PT Sianjur Resort.

Hal ini dinyatakan LSM Lumbung Informasi Rakyat Sumatera Utara (LIRA Sumut), Ahmad Ibrahim, saat menyambangi lahan parkir tersebut, Kamis (19/1).

“Didasari permasalahan penyerobotan lahan milik PT Sianjur Resort tersebut, kami selaku bagian masyarakat sangat prihatin dan mengecam tindakan Polda Sumut,” kata Ahmad Ibrahim didampingi Ketua Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera) Liston Hutajulu dan Lembaga Bantuan Hukum Unika, Jadugur Gultom.

Menurut Ibrahim, perampasan atau pengambilan harta orang lain adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 39 tahun 1999 Pasal 36 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 37 Tentang HAM.

Dia menambahkan, lahan seluas 7 hektare yang digunakan Polda Sumut untuk parkiran ini sejak 2003 lalu, dikuatkan dengan lima perkara putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Bahkan, kata dia, juga telah dilakukan pelaksanaan eksekusi putusan oleh pengadilan.

“Tetapi sekitar Mei 2016, saat itu Polda Sumut dipimpin Irjen Raden Budi Winarso dan Waka Polda Brigjen Adhi Prawoto yang mengambil lahan milik PT Sianjur Resort secara paksa dengan merusak tanaman dan lahan pertanian di atasnya,” papar Ibrahim.

Menurut dia, masalah ini sudah pernah diutarakannya ke Polda Sumut dengan cara kekeluargaan. Namun sayang, tidak memberi solusi yang baik bagi PT Sianjur Resort.

Ibrahim bilang, pihaknya akan memasang portal tepat pada pintu masuk ke lahan parkir tersebut.

Ketua Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera), Liston Hutajulu mengatakan, pihaknya akan pasang portal di pintu masuk ke lahan parkir tersebut, karena merupakan milik PT Sianjur Resort.”Jika terjadi keributan, kami sudah siap dengan segala sesuatunya,” ujar Liston Hutajulu.

Menanggapi persoalan lahan parkir ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, PTPN II telah menyerahkan lahan tersebut untuk kepentingan pengembangan Mapolda Sumut. Itu sesuai dengan permohonan mantan Kapolda Sumut Irjen Eko Hadi Sutejo dengan No. B/344/I/2015 tanggal 15 Januari 2015.

“Atas permohonan ini, Direksi PT PTPN II mengabulkan dengan mengeluarkan Surat Pelepasan dari PTPN II ke Polda Sumut dengan Nomor : 20 /X/430/VI/2016 tanggal 2 Juni 2016 lalu, yang ditandatangani Direksi PTPN II Bhatara Moeda Nasution,” terang Nainggolan.

Dia menyebut, saat ini lahan parkir yang menjadi persoalan tersebut statusnya sementara pinjam pakai.”Sedang berjalan proses pelepasan sesuai dengan point ke-4 surat permohonan pelepasan dari Direktur Utama PTPN II,” pungkas Nainggolan. (ted/ila)

 

Ketua Lira Sumut Ibrahim didampingi Ketua Pospera Sumut Liston Hutajulu terkait lahan PT Sianjur Resort. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lahan parkir belakang Polda Sumut yang masuk wilayah pemerintahan Desa Marindal II, Patumbak, Deliserdang seluas sekitar 7 hektar, diklaim milik PT Sianjur Resort.

Hal ini dinyatakan LSM Lumbung Informasi Rakyat Sumatera Utara (LIRA Sumut), Ahmad Ibrahim, saat menyambangi lahan parkir tersebut, Kamis (19/1).

“Didasari permasalahan penyerobotan lahan milik PT Sianjur Resort tersebut, kami selaku bagian masyarakat sangat prihatin dan mengecam tindakan Polda Sumut,” kata Ahmad Ibrahim didampingi Ketua Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera) Liston Hutajulu dan Lembaga Bantuan Hukum Unika, Jadugur Gultom.

Menurut Ibrahim, perampasan atau pengambilan harta orang lain adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 39 tahun 1999 Pasal 36 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 37 Tentang HAM.

Dia menambahkan, lahan seluas 7 hektare yang digunakan Polda Sumut untuk parkiran ini sejak 2003 lalu, dikuatkan dengan lima perkara putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Bahkan, kata dia, juga telah dilakukan pelaksanaan eksekusi putusan oleh pengadilan.

“Tetapi sekitar Mei 2016, saat itu Polda Sumut dipimpin Irjen Raden Budi Winarso dan Waka Polda Brigjen Adhi Prawoto yang mengambil lahan milik PT Sianjur Resort secara paksa dengan merusak tanaman dan lahan pertanian di atasnya,” papar Ibrahim.

Menurut dia, masalah ini sudah pernah diutarakannya ke Polda Sumut dengan cara kekeluargaan. Namun sayang, tidak memberi solusi yang baik bagi PT Sianjur Resort.

Ibrahim bilang, pihaknya akan memasang portal tepat pada pintu masuk ke lahan parkir tersebut.

Ketua Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera), Liston Hutajulu mengatakan, pihaknya akan pasang portal di pintu masuk ke lahan parkir tersebut, karena merupakan milik PT Sianjur Resort.”Jika terjadi keributan, kami sudah siap dengan segala sesuatunya,” ujar Liston Hutajulu.

Menanggapi persoalan lahan parkir ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, PTPN II telah menyerahkan lahan tersebut untuk kepentingan pengembangan Mapolda Sumut. Itu sesuai dengan permohonan mantan Kapolda Sumut Irjen Eko Hadi Sutejo dengan No. B/344/I/2015 tanggal 15 Januari 2015.

“Atas permohonan ini, Direksi PT PTPN II mengabulkan dengan mengeluarkan Surat Pelepasan dari PTPN II ke Polda Sumut dengan Nomor : 20 /X/430/VI/2016 tanggal 2 Juni 2016 lalu, yang ditandatangani Direksi PTPN II Bhatara Moeda Nasution,” terang Nainggolan.

Dia menyebut, saat ini lahan parkir yang menjadi persoalan tersebut statusnya sementara pinjam pakai.”Sedang berjalan proses pelepasan sesuai dengan point ke-4 surat permohonan pelepasan dari Direktur Utama PTPN II,” pungkas Nainggolan. (ted/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru