Site icon SumutPos

Saksi Sidang Ramadhan Pohon Catut Nama SBY

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS SIDANG RAMDHAN POHAN_Sejumlah waga yang mengatasnamakan Serikat Kerakyatan Indonesia (belakang) memegang poster ketika mengikuti sidang dengan terdakwa kasus dugaan penggelapan uang yang merupakan politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (31/1). Serikat Kerakyatan Indonesia memprotes tidak ditahannya Ramadhan Pohan dan meminta majelis hakim menegakan hukum yang adil dalam sidang Ramadhan Pohan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus penipuan Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, menghadirkan saksi korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/1).

Kedua saksi korban, adalah anak dan ibu masing-masing bernama Rotua Hotnida Simanjuntak dan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Dari kesaksian Rotua menyebutkan, dalam kasus penipuan dirinya sudah mengeluarkan sebesar Rp10,8 miliar.”Pemberian uang itu tertulis dengan 13 kwintas dengan jumlah masing-masing, Pak Majelis Hakim,” ungkap Rotua di hadapan majelis hakim diketuai Djaniko MH Girsang di ruang utama di PN Medan, kemarin.

Djaniko pun menanyakan soal perkenalan diri dengan Ramadhan Pohan. “Saya mengenal Wakil Sekretaris Jendral DPP Demokrat itu dari Linda, beberapa waktu saat bertemu di rumah ibu saya, karena Linda merupakan teman saya,” ujar saksi.

Dari perkenalan tersebut, lanjut saksi, Ramadhan Pohan yang saat itu bersama istri mendatangi rumah ibunya di Jalan Sei Serayu. Saat itu, Linda mengaku kedatangan mereka karena ada keperluan. Di dalam pertemuan tersebut, Linda menyampaikan maksud kedatangan mereka.”Linda bilang itu, orang kaya memiliki harta banyak. Makanya saya memberikan pinjam uang itu,” sebut wanita tua itu.

Ditambah lagi, pengakuan Linda yang menyebut laporan hasil kekayaan Ramadhan di Komisi Pemberantasaa Korupsi (KPK) menyebut Ramadhan adalah orang kaya. Salah satu hartanya adalah rumah di Jalan Pemuda, Jakarta Pusat.

“Linda meyakinkan saya dengan mengatakan Ramadhan orang kaya berdasarkan laporan keuangannya di KPK. Gak lama ini dipinjam (uangnya), cuma satu minggu nunggu bantuan dari SBY. Tapi gak juga dikembalikan. Terakhir saya tahu, rumah yang di Jalan Pemuda bukan rumah dia,” ujar Rotua.

Awalnya, Rotua tak mau dipertemukan Linda dengan Ramadhan karena tak ada waktu. Karena terus dibujuk, akhirnya ia pun terbujuk rayu dan memutuskan mau bertemu.”Kalau cuma untuk minta dukungan, kenapa tidak. Lagiankan Pohan ini sama dengan Simanjuntak, apa salahnya diberi dukungan,” ucapnya.

Akhirnya, pertemuan sepakat diadakan di Treaders Jalan S Parman. Tempat pertemuan itu Ramadhan yang menentukan. Kala itu, belum ada percakapan yang menjurus Savita ingin meminjam uang, hanya sebatas ingin mengenalkan Ramadhan dengan Rotua.“Belum ada waktu itu pertemuannya membicarakan pinjam uang. Hanya kenalan saja dan makan ringan. Waktu itu saya pesan kentang goreng,” ujarnya.

Singkat cerita, Linda akhirnya mengemukakan niatnya yang ingin meminta bantuan peminjaman dana bagi Ramadhan Pohan ke Rotua. Bukan sekali, Ramadhan dipinjami uang beberapa kali hingga totalnya mencapai Rp10,8 miliar. Uang tersebut terkadang diserahkan di Posko Pemenangan Ramadhan di Jalan Gajahmada. Ada juga yang ditransfer langsung Rotua ke Linda.

“Linda lagi-lagi meminta jumpa untuk meminjamkan (uang) ke Ramadhan. Linda mengatakan Ramadhan butuh uang untuk calon wali kota. Dikembalikan satu minggu setelah ada bantuan dana dari Demokrat, dari Pak SBY dan sejumlah jenderal di Jakarta,” jelasnya.

Kemudian, pada 8 Desember 2014 sore atau sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Namun, karena Rotua tak lagi memiliki cukup uang, Rotua meminjam uang milik putranya, Laurenz senilai Rp4,5 miliar. Sehingga total kerugian yang dialami ibu dan anak ini senilai Rp15,3 miliar.

Dalam kesempatannya, Ramadhan membantah hampir seluruhnya pernyataan Rotua. Salah satunya janji untuk mengembalikan uang setelah ada kucuran dana dari SBY dan beberapa jenderal di Jakarta. Mendengar bantahan itu, Rotua tetap pada keterangannya di persidangan.

Sepanjang membantah keterangan Rotua, Ramadhan menjadi bahan olok-olokan pengunjung sidang yang hadir di kursi pengunjung. “Semua kau bantah, semua kau bilang gak benar. Memang kau penipu,” celetuk pengunjung sidang.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.15 WIB. Sementara itu, terdakwa Savita Linda batal menjalani sidang dikarenakan waktu persidangan tak memadai. Majelis hakim akhirnya kembali menunda persidangan dan kembali dilanjutkan, Rabu (1/2) hari ini.

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan kedua terdakwa terhadap korbannya bernama Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp4,5 miliar dengan dalih peminjaman dana untuk pemenangan Pilkada Kota Medan pada 2014 lalu. keduanya dijerat dalam pasal 378 junto 65 KUHP.(gus/ila)

 

Exit mobile version